Connect with us

Karimun

Puluhan Ribu Arsip Tak Bernilai Dimusnahkan Stasiun Karantina Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220215 wa0234
Puluhan ribu arsip operasional tak bernilai dimusnahkan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Karimun, Kabarbatam.com – Puluhan ribu arsip operasional tak bernilai dimusnahkan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Proses pemusnahan dokumen fisik tahun anggaran 2009 sampai 2015 itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator, Selasa (15/2/2022).

Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan mengatakan, total sebanyak 38.302 arsip yang dimusnahkan pihaknya.

“38.302 arsip yang dimusnahkan, terdiri dari 17.146 berkas operasional Karantina pelepasan hewan dan 21.156 dokumen operasional Karantina pelepasan tumbuhan,” kata Willy

Willy menyebutkan, pemusnahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Dimana, pada pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa penyusutan arsip diciptakan oleh pembuat arsip, juga bertanggungjawab dalam skala nasional.

Menurutnya, arsip menjadi bagian penting bagi negara yang digunakan untuk penegakan hukum, perlindungan hak negara, dan perlindungan wilayah.

“Pemusnahan ini sendiri bertujuan agar tidak terdapat penumpukan arsip pada karantina. Dengan ini diharapkan terciptanya tata kelola arsip yang baik ke depan,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan bersamaan dengan pemusnahan yang pada SKP Palangkaraya secara virtual, dengan turut disaksikan beberapa perwakilan instansi terkait. (*)

Advertisement

Trending