Connect with us

Uncategorized @id

Raih Enam Penghargaan, Ismoyo: Imigrasi Juga Deportasi 146 WNA di Tahun 2021

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220103 Wa0076
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 146 orang Warga Negara Asing (WNA), yang berasal dari Vietnam, Pakistan, Singapura, Malaysia, serta India.

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 146 orang Warga Negara Asing (WNA), yang berasal dari Vietnam, Pakistan, Singapura, Malaysia, serta India.

“Kasus pendeportasian yang dominan adalah terkait masalah ilegal fishing, dan tahanan kapal,” kata I Ismoyo, Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Senin (3/1/2022).

Ismoyo mengatakan, sementara penindakan penangkalan juga dilakukan, ada sebanyak 141 kasus yang juga didominasi negara Vietnam.

“Sementara penindakan keimigrasian dari Pendentensian ada 37 kasus yang diselesaikan Imigrasi Batam,” ujarnya.

Lanjut Ismoyo, Imigrasi Batam juga sudah merealisasikan anggaran pada Tahun 2021 sejumlah Rp 29.746.273.802, dari pagu anggaran Rp 30.716.581.000.

“Sisa Rp970.307.198 diserahkan ke negara,” ungkap Ismoyo.

Ismoyo menjelaskan, pada Tahun 2021, Imigrasi Batam juga menerima 6 penghargaan, diantaranya dari Kemenkumham, Dinas Kebakaran, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Ombudsman Kepri, dan dari Gubernur Kepri.

“Masih ada satu penghargaan lainnya, dan saat ini masih dalam penyerahan,” katanya.(*)

Advertisement

Trending