Connect with us

Batam

Rampas HP Bocah dan Viral di Medsos, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221205 wa0256

Batam, Kabarbatam.com – Rampas handphone milik anak dibawah umur, 3 orang pria warga Sagulung Kota Batam, diringkus unit Reskrim Polsek Sagulung.

Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Kamis (24/11/2022) di Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Ketiga pelaku berinisial F (26), R (25),I (23) bersama satu orang rekannya N (24) yang saat ini DPO melakukan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni merampas handphone milik korban anak-anak dibawah umur.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, kejadian bermula saat korban dan teman-temannya sedang duduk di ruko cipta Grand Tunas.

“Tiba-tiba datang mobil Cayla warna putih berhenti di depan korban. Kemudian, pelaku N (DPO) turun dari mobil dan menanyakan apakah kamu kenal dengan nama Ricky lalu saksi menjawab tidak kenal,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH di Mapolsek Sagulung, Senin (5/12/2022).

img 20221205 wa0142

Kemudian, pelaku langsung membawa korban ke dalam mobil. Saat di perjalanan dalam mobil, pelaku N meminta Handphone korban dengan alasan ingin melihat messanger.

“Karena korban takut, ia langsung memberikan handphonenya ke pelaku. Setelah sampai di sekitar Aviari, korban diturunkan namun Hpnya tidak di kembalikan,” ungkapnya.

Setelah diturunkan dari dalam mobil, korban langsung bertemu dengan orang yang tidak di kenal meminjam HP untuk menghubungi orang tua korban.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, ia langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polsek Sagulung.

Menerima laporan orang tua korban, bergerak cepat berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku I diamankan di Capung Marina Kecamatan Sekupang, Kota Batam sedangkan F dan R diamankan di SPBU Paradis Batu Aji Kota Batam.

Atas peristiwa ini, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menghimbau kepada masyarakat wilayah Polsek Sagulung untuk tidak perlu resah. Karena tidak benar adanya penculikan anak-anak yang viral di media sosial,

Bagaimana pun sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak-anak. Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap anak-anaknya,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending