Batam
Rampas HP Bocah dan Viral di Medsos, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Rampas handphone milik anak dibawah umur, 3 orang pria warga Sagulung Kota Batam, diringkus unit Reskrim Polsek Sagulung.
Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Kamis (24/11/2022) di Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Ketiga pelaku berinisial F (26), R (25),I (23) bersama satu orang rekannya N (24) yang saat ini DPO melakukan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni merampas handphone milik korban anak-anak dibawah umur.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, kejadian bermula saat korban dan teman-temannya sedang duduk di ruko cipta Grand Tunas.
“Tiba-tiba datang mobil Cayla warna putih berhenti di depan korban. Kemudian, pelaku N (DPO) turun dari mobil dan menanyakan apakah kamu kenal dengan nama Ricky lalu saksi menjawab tidak kenal,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH di Mapolsek Sagulung, Senin (5/12/2022).
Kemudian, pelaku langsung membawa korban ke dalam mobil. Saat di perjalanan dalam mobil, pelaku N meminta Handphone korban dengan alasan ingin melihat messanger.
“Karena korban takut, ia langsung memberikan handphonenya ke pelaku. Setelah sampai di sekitar Aviari, korban diturunkan namun Hpnya tidak di kembalikan,” ungkapnya.
Setelah diturunkan dari dalam mobil, korban langsung bertemu dengan orang yang tidak di kenal meminjam HP untuk menghubungi orang tua korban.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, ia langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan orang tua korban, bergerak cepat berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku I diamankan di Capung Marina Kecamatan Sekupang, Kota Batam sedangkan F dan R diamankan di SPBU Paradis Batu Aji Kota Batam.
Atas peristiwa ini, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menghimbau kepada masyarakat wilayah Polsek Sagulung untuk tidak perlu resah. Karena tidak benar adanya penculikan anak-anak yang viral di media sosial,
Bagaimana pun sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak-anak. Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap anak-anaknya,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. (Atok)









-
Headline13 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline20 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan