Batam
Rampas Uang Tunai Rp230 Juta, Kawanan Jambret Diringkus Satreskrim Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang bersama opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang berhasil meringkus 4 orang kawanan jambret yang melancarkan aksi di Kota Batam.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH yang berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial ZS (38), A (44), W (34) dan L (41).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (23/08/2021) sekira pukul 08.30 Wib. Korban merupakan karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo yang akan melakukan setoran uang ke Bank Mandiri Cabang Batam sebesar Rp 230.000.000.
“Pada saat di jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja, korban dipepet oleh 2 orang pengendara motor dengan mengacungkan pisau dan menarik tas yang dibawa oleh korban hingga terjatuh dan berhasil membawa kabur tas berisikan uang tunai senilai Rp. 230.000.000 milik PT. Majesty Petrolindo,” ungkap Kompol Andri Kurniawan, Minggu (29/8/2021).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh serta mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000.
Menerima laporan korban tindak pidana Curas yang terjadi pada hari Senin (23/08/2021), Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.

Kemudian, pada hari Kamis (26/08/2021) opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi keberadaan pelaku inisial ZS (38) dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada hari sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 wib tim berhasil mengamankan pelaku inisial A (44). Kemudian, dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 Wib berhasil mengamankan W (34) dan L (41).
“Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga pada akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan berhasil diamankan,” ujar Andri.
Menurut pengakuannya, 4 pelaku inisial ZS, A, W dan L telah melakukan curat di 2 TKP yakni jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja dan di Ruko Mutiara Residence.
Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna23 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam21 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam15 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Ekonomi2 hari agoTelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Aktifkan 13 Titik Internet Satelit untuk Korban Bencana Sumatera



