Parlemen
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif, Pemko Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal
Batam, Kabarbatam.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Bapemperda atas Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025, dan Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Rabu (23/10/2025) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPd didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE., MM., dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH., MH.

Sementara dari pihak Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Andi Agung. Sejumlah perwakilan Forkompimda juga hadir, termasuk tokoh masyarakat serta beberapa kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Pada agenda pertama, Kamaluddin mempersilahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketaui Siti Nurlailah ST., MT., untuk menyampaikan laporannya.
Adapun laporan tersebut disampaikan anggota Bapemperda Dr Muhammad Mustofa SH., MH. Sedangkan laporan yang disampaikan adalah Laporan Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Batam yang akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Pembentukan Perda adalah fungsi yang melekat pada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah bagian dari perundang-undangan, sehingga atas proses pembentukan dan produk hukum daerah ini diperlukan pedoman yang adeg, holistik serta mengedepankan metode yang pasti, baku dan standar sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai kebutuhan,” ungkap Mustofa membacakan laporan Bapemperda.
Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi , maka ditetapkan 10 daftar usulan Ranperda inisiatif yang terdiri tujuh luncuran tahun 2024 dan tiga usulan baru. Adapun Ranperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas tahun depan itu meliputi; 1) Ranperda Kota Ramah Anak, 2) Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), 3) Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, 4) Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam, 5) Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, 6) Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, 7) Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi, 8) Ranperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis resiko, 9) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam, dan 10) Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.
“Bapemperda mempunyai fungsi dan tugas untuk mengkoordinasikan, merancang serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi. Dengan fungsi ini diharapkan dapat memberikan sumber gagasan sesuai kedudukan sebagai insan politik guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah,” papar Mustofa yang tidak lama setelah itu menyudahi pembacaan laporan Bapemperda.
Setelah agenda Laporan Bapemperda, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin meminta Sekdako Jefridin Hamid menyampaikan Penyampaian dan Penjelasan dari Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Dalam salah satu penggal penyampaiannya, Sekdako Jefridin menyatakan bahwa pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal Umum tersebut berdasarkan prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 yang telah disepakati Pemko dan DPRD. Selain itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan moda transportasi massal yang semakin efektif dan efisien bagi masyarakat sesuai amanah undang-undang.
“Yang diatur dalam Ranperda ini merupakan angkutan umum massa berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda transportasi angkutan lainnya, dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” ungkap Sekdako.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat memenuhi permintaan kebutuhan jasa angkutan, peningkatan sumber daya manusia, ketersediaan akses jalan yang memadai, serta konektifitas antarmoda sehingga transportasi massal semakin baik ke depannya. “Sebuah kota modern dapat dilihat salah satunya dari terjaminnya kualitas layanan transportasi umum,” tegas Sekdako.
Usai laporan Sekdako, Ketua DPRD menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui usulan Bapemperda dan Pemko Batam tersebut untuk dibahas ditingkat selanjutnya. Saat itu, seluruh anggota Dewan menjawab, “setuju” sehingga usulan tersebut pun akan dibahas Dewan sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang berlaku.
Tidak lama berselang, Kamaluddin pun menutup paripurna berkenaan setelah sebelumnya menerima draf usulan dari Sekdako Jefridin Hamid.(*)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline21 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



