Batam
Ratusan Pelanggan Ajukan Naik Daya melalui Program GRANADA bright PLN Batam
Batam, Kabarbatam.com– Program Gratis Naik Daya (Granada) persembahan bright PLN Batam banyak diminati oleh masyarakat Batam. Hingga pekan ketiga bulan Agustus, sebanyak 834 pelanggan bright PLN Batam mengajukan naik daya melalui program Granada.
Demikian disampaikan Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Samsul Bahri. “Total daya yang sudah disalurkan oleh bright PLN Batam kepada pelanggan melalui program GRANADA 2020 tersebut sebanyak 1.422.250 KVA,” kata Samsul, Rabu (26/8/2020).
Menurut data, pelanggan yang mengajukan naik daya tersebut didominasi dari kategori rumah tangga dan bisnis. “Angka tersebut setara dengan 1,422 MVA,” ungkap Samsul, Rabu (26/8/2020).
Ia mengatakan, target daya yang akan disuplai kepada pelanggan pada program GRANADA tahun 2020 ini ialah sebesar 3.189.850 KVa atau 3.189 MVa.
Sampai saat ini, bright PLN Batam masih membuka kesempatan kepada para pelanggan yang ingin mengajukan naik daya pada program GRANADA 2020.
Perlu diketahui, program GRANADA berlaku untuk pelanggan Rumah Tangga (R), pelanggan bisnis (B), Industri (I) dan Pemerintah (P). Mulai dari daya sebesar 450 VA sampai dengan daya 197 kVA.
“Program GRANADA ini masih dibuka sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. Dalam program ini, pelanggan dibebaskan dari Biaya Penyambungan (BP), namun dikenakan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL),” ujarnya.
UJL merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan PT PLN Batam dan apabila pelanggan tersebut berhenti maka akan dikembalikan.
Bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan tambah daya gratis ini, dapat menghubungi Contact Centre bright PLN Batam pada nomor telepon atau handphone: 0778123 atau 123 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelanggan ialah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pembayaran listrik, serta tidak ada perubahan instalasi dari 1 phasa ke 3 phasa.
Tagihan rekening listrik pelanggan akan dikenakan tarif listrik reguler sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 dengan menggunakan kWh meter pascabayar.
“Syaratnya dengan membawa fotokopi identitas diri dan struk pembayaran rekening listrik terakhir dan fotokopi kepemilikan rumah atau persil,“ tuturnya. (*)
Sumber: TribunBatam.id
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam21 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka