Connect with us

Batam

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp875 Juta Disita Bea Cukai Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220427 Wa0150
Bea Cukai Batam menyita rokok ilegal yang hendak diselundupkan melalui perairan Jembatan 6 Barelang Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani memaparkan, kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, (25/4/2022).

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin (25/4/2022) pukul 21.00 WI terdapat kapal HSC sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung yang diduga membawa barang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani, Rabu (27/4/2022).

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, (26/4/2022), pukul 00.30 WIB,” ungkapnya.

Dijelaskan Undani, hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak
60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek
mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

“Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, bersama barang bukti tersebut, diamankan juga seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda.

Dalam perkara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Undani.

“Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara,” pungkasnya. (R/Atok)

Advertisement

Trending