Batam
Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang, Polisi: Hampir 70% Tulang Rusuk Korban Patah
Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 15 adegan rekonstruksi diperagakan oleh 3 pelaku berinisal AP (39), FG (25) dan SH (32) saat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Mahmud (46) penjaga kantor FKUB Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan penjaga kantor FKUB Sei Harapan dihadiri langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi l, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhamad Ridho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuel beserta para personel Polsek Sekupang.
Saat melakukan reka adegan, ketiga pelaku terlihat kompak menganiaya korban Mahmud (46) secara brutal hingga berujung pada kematian.
Sebelum terjadinya penganiayaan, pelaku sempat terlibat cecok di lokasi kejadian yang dipicu permasalahan hutang piutang jasa ojek sebesar Rp 100 antara korban dengan pelaku.
Tak lama waktu berselang, cekcok antara pelaku dan korban semakin memanas, pelaku sempat mendorong korban hingga jatuh tersungkur. Setelah terjatuh, korban melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau.
“Pada adegan ke 5, korban melakukan perlawanan dengan melayangkan tikaman menggunakan sebilah pisau dan mengenai telapak tangan pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Selasa (13/12/2022).
Pelaku yang merasa geram, langsung berusaha merebut pisau dari genggaman tangan korban dan melayangkan beberap kali pukulan kearah kepala bagian belakang.
“Pada reka adegan ke 6, pelaku berusaha merebut pisau dan melayangkan beberapa kali pukulan ke arah kepala bagian belakang,” ungkapnya.
Aksi penganiayaan itu tak cukup berhenti sampai disitu saja, adegan tersadis saat para pelaku menghabisi nyawa sang penjaga Kantor FKUB Sekupang itu terjadi pada bagian 12. Pelaku sempat menginjak bagian rusuk dan kepala korban hingga sekarat.
Belum merasa puas, pelaku juga sempat melayangkan pukulan menggunakan sebilah kayu ke arah tubuh korban hingga pada akhirnya meninggal dunia.
“Penyebab korban meninggal dunia akibat trauma dada. Hampir 70 persen tulang rusuk korban patah,” bebernya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban yang telah tergeletak di depan portal pintu masuk Kantor FKUB Sei Harapan Sekupang.
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan