Batam
Rekonstruksi Penikaman Penjual Cendol di Jodoh, 21 Adegan Diperagakan Pelaku
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan rekonstruksi kasus penikaman tukang cendol Budi Damanik yang terjadi di depan Pasar Samarinda, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Selasa (31/08/2021).
Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono, S.I.K.,MM, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja Iptu Marsahid , Kanit Intelkam Polsek Lubukbaja Iptu Rosyid , Kejaksaan Negeri Batam Rosmalina Sembiring, Kejaksaan Negeri Batam Junaidi Siregar, SH, Kuasa Hukum Tersangka Bernard Nababan, personel Polsek Lubukbaja dan personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Saripuddin Harefa melakukan reka adegan sebanyak 21 adegan yang disaksikan secara langsung oleh Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono serta jajaran.
Dalam reka adegan ke-19, pelaku penikaman Saripuddin Harefa memperagakan disaat ia melakukan penikaman terhadap Budi Damanik pada saat peristiwa itu terjadi.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut,” ungkap AKP Budi Hartono.
Tak hanya itu, Budi menjelaskan, rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara.
“Rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan itu berjalan dengan baik, lancar serta kondusif,” ujar AKP Budi Hatono.
Diketahui, Budi Damanik yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang cendol meregang nyawa usai ditikam oleh Saripuddin Harefa pada hari Minggu (9/5/2021) sekira pukul 15.00 Wib di depan pasar Samarinda, Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.
Sebelum terjadinya penikaman, korban dan pelaku sempat cekcok berkaitan dengan lahan parkir. Karena korban dan pelaku memiliki kerja sambilan sebagai juru parkir di pasar Samarinda.
Usai melakukan penikaman, pelaku Saripuddin Harefa langsung melarikan diri hingga pada akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di Medan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Saripuddin Harefa dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Atok)
-
Batam17 jam ago
Respon Kekhawatiran Nelayan, Wakil Ketua I dan Anggota DPRD Batam Sidak ke Penangkaran Buaya di Pulau Bulan
-
Batam3 hari ago
Warga Tumpah Ruah, Mantan Danpuspom TNI Hadiri Pelantikan Pengurus KKSS Kota Batam
-
Batam2 hari ago
BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone melalui Bandara Hang Nadim
-
Batam3 hari ago
BP Batam Rapat Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City
-
Batam2 hari ago
Bupati Roby Serahkan 10 Unit Kapal Fiber 1 GT dan 10 Unit Kapal Fiber Ketinting
-
Batam3 hari ago
KKSS Kepri Kukuhkan Amsakar Achmad sebagai Anggota Kehormatan
-
Batam3 hari ago
Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
-
Batam2 hari ago
BP Batam: Singapura Dominasi Realisasi PMA di Batam, Investasi Capai Rp1,91 Triliun