Batam
Resahkan Warga, Pelaku Pembobol Rumah di Pancur Diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
Batam, Kabarbatam.com – Pelaku pembobolan rumah di Pancur Swadaya Blok E No.31 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengungkapkan, kejadian berawal pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 05.30 Wib korban JS (59) yang sedang tidur di ruang tamunya dibangunkan oleh anaknya.
“Saat korban tidur di ruang tamunya, ia dibangunkan oleh anaknya dan diberitahu bahwa 2 unit sepeda motor yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi,” ujar Betty, Kamis (26/1/2023).
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Betty, korban memeriksa rumah dan mendapati jendela rumah sudah rusak dan 2 unit Handphone juga raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp. 30 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku RS (36) sedang memarkirkan sepeda motornya di depan Hotel Indah, Pelita.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H segera mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku RS mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 1 temannya EK (DPO).
“Kemudian tim melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2, Sei Beduk yang diduga tempat persembunyian pelaku EK, namun pelaku sudah tidak ada dan ditemukan 1 unit barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelas Betty.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, saat ini pelaku RS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk, sementara pelaku EK masih dalam pencarian (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol : BP 3698 AH – Noka : MH1JM2120KK472642 – Nosin : JM21E2450169, 1 unit Honda Scoopy warna Biru Nopol : BP 2511 QF – Noka : MH1JFW114GK473325 – Nosin : JFW1E1476321 dan 1 unit Yamaha Jupiter MX Nopol : BP 4507 TM – Nosin : 1S7-473285.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Isp)
-
Batam2 hari ago450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Siap ke Papua, Danyonif: Kita Berangkat Bukan untuk Cari Kehormatan!
-
Batam2 hari agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Batam2 hari agoYonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Doa Bersama Jelang Satgas Pamtas RI-PNG di Papua
-
Batam16 jam agoResmi Dilantik, Instruksi Amsakar kepada Kepala Disdukcapil Baru: Layani Warga dengan Cepat dan Baik
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Perkuat Infrastruktur Strategis Natuna, Radar Canggih MMS-2 Siap Awasi Langit Perbatasan
-
Batam15 jam agoBerkomitmen Wujudkan SDM Unggul, PLN Batam Raih Bintang 5 Penghargaan “TOP Human Capital Awards 2025″
-
Batam10 jam agoPleno MKGR Kepri Bulat Dukung Rizki Faisal Maju Ketua Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoPLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital Ketenagalistrikan



