Batam
Resahkan Warga, Pelaku Pembobol Rumah di Pancur Diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk

Batam, Kabarbatam.com – Pelaku pembobolan rumah di Pancur Swadaya Blok E No.31 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengungkapkan, kejadian berawal pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 05.30 Wib korban JS (59) yang sedang tidur di ruang tamunya dibangunkan oleh anaknya.
“Saat korban tidur di ruang tamunya, ia dibangunkan oleh anaknya dan diberitahu bahwa 2 unit sepeda motor yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi,” ujar Betty, Kamis (26/1/2023).
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Betty, korban memeriksa rumah dan mendapati jendela rumah sudah rusak dan 2 unit Handphone juga raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp. 30 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku RS (36) sedang memarkirkan sepeda motornya di depan Hotel Indah, Pelita.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H segera mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku RS mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 1 temannya EK (DPO).
“Kemudian tim melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2, Sei Beduk yang diduga tempat persembunyian pelaku EK, namun pelaku sudah tidak ada dan ditemukan 1 unit barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelas Betty.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, saat ini pelaku RS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk, sementara pelaku EK masih dalam pencarian (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol : BP 3698 AH – Noka : MH1JM2120KK472642 – Nosin : JM21E2450169, 1 unit Honda Scoopy warna Biru Nopol : BP 2511 QF – Noka : MH1JFW114GK473325 – Nosin : JFW1E1476321 dan 1 unit Yamaha Jupiter MX Nopol : BP 4507 TM – Nosin : 1S7-473285.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Isp)









-
Headline1 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Headline1 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Batam8 jam ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan