Batam
Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Residivis Curanmor di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Belum lama menghirup udara segar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R (28) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Diketahui, pria kelahiran Jambi ini cukup ahli dalam melancarkan aksinya. Ia nekat membobol rumah warga dan menggasak barang berharga termasuk kendaraan bermotor.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) warga Perumahan Bida Ayu Sei Beduk. Dimana, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah setelah kediamannya dibobol para pelaku.

“Pelaku R bersama rekannya berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp2,5 juta, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta,” ujar AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
Menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku.
“Tersangka R kita amankan di wilayah Lubukbaja pada hari Rabu (25/1/2023). Saat diamankan, R nekat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, R mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini berstatus DPO.
“Dari pengakuan pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 8 unit kendaraan yang kita dapatkan di beberapa wilayah Kota Batam,” tuturnya.
Selain berhasil menyita 8 unit sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam.

“Tersangka R merupakan residivis curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada bulan November 2022 kemarin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk dengan menunjukkan bukti laporan polisi dan surat kelengkapan sepeda motor,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari agoBeredar Video Dugaan Penganiayaan Kepala BC Batam Terhadap Bawahannya, Zaky: Itu Tidak Benar
-
Natuna20 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam17 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



