Batam
Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Residivis Curanmor di Batam

Batam, Kabarbatam.com – Belum lama menghirup udara segar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R (28) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Diketahui, pria kelahiran Jambi ini cukup ahli dalam melancarkan aksinya. Ia nekat membobol rumah warga dan menggasak barang berharga termasuk kendaraan bermotor.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) warga Perumahan Bida Ayu Sei Beduk. Dimana, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah setelah kediamannya dibobol para pelaku.
“Pelaku R bersama rekannya berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp2,5 juta, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta,” ujar AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
Menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku.
“Tersangka R kita amankan di wilayah Lubukbaja pada hari Rabu (25/1/2023). Saat diamankan, R nekat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, R mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini berstatus DPO.
“Dari pengakuan pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 8 unit kendaraan yang kita dapatkan di beberapa wilayah Kota Batam,” tuturnya.
Selain berhasil menyita 8 unit sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam.
“Tersangka R merupakan residivis curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada bulan November 2022 kemarin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk dengan menunjukkan bukti laporan polisi dan surat kelengkapan sepeda motor,” pungkasnya. (Atok)






-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik
-
Batam2 hari ago
Menteri Perdagangan Tinjau SPPG Batam: Capaian MBG di Kepri Sudah 23 Persen, Lampaui Nasional Baru 9 Persen