Batam
Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Batam, Kini Bernama Galang Heritage Village
Batam, Kabarbatam.com — Dalam momentum Upacara dan Syukuran Hari Bakti BP Batam ke-54 Tahun yang digelar di Balairungsari, Lantai 3 Gedung Bida Utama, Batam Centre, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam secara resmi menetapkan beberapa bangunan di kawasan Camp Pengungsi Vietnam di Pulau Galang sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Tahun 2025 tentang Kawasan, Situs, Struktur, Bangunan, dan Benda Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam, yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, H. Amsakar Achmad.
Penetapan Cagar Budaya ini merupakan tindaklanjut dari laporan dari BP Batam berupa Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Galang yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, segera di sampaikan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.
Setelah berproses beberapa bulan pada akhirnya TACB merekomendasi 4 ODCB untuk ditetapkan Walikota Batam Menjadi Cagar Budaya (CB).
Ketua TACB Kota Batam yang hadir langsung pada Syukuran HUT BP tersebut Anas menyampaikan rasa syukurnya tim dapat menyelesaikan tugas dan amanah yang diberikan.
“Melalui proses yang panjang dan pengkajian yang teknis dari Tim akhirnya kami bisa menyelesaikan tugas dan amanah ini.” ujarnya.
Sertifikat Cagar Budaya Batam diserahkan langsung Kepala BP Batam Amsakar Achmad kepada Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra yang juga Wakil Wali Kota Batam, turut disaksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata.
Melalui keputusan tersebut, kawasan ini resmi berganti nama menjadi Galang Heritage Village. Pergantian nama ini bertujuan menjadi kawasan tersebut simbol perdamaian, kemanusiaan, dan pelestarian sejarah
Amsakar menegaskan bahwa penetapan ini menjadi langkah nyata BP Batam untuk mengembangkan kawasan heritage sebagai destinasi wisata budaya dan edukatif, sejalan dengan tema Hari Bakti BP Batam ke-54, “BP Batam Beraksi Tanpa Basa Basi”.
Dalam lampiran keputusan Wali Kota Batam tersebut, terdapat lima objek bersejarah di kawasan Galang Heritage Village yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam, yaitu:
1. Kapal Pengungsi
2. Barak Kuning
3. Mess Brimob
4. Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem
5. Kantor Pusat Penanggulangan dan Pengelolaan Pengungsi Vietnam (P3V)
Kelima objek tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam bersama Disbudpar Kota Batam, dengan mempertimbangkan nilai sejarah, sosial, Persahabtan antar negara dll.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota, BP Batam, dan TACB Batam dalam menjaga warisan budaya.
“Galang Haritage Village menyimpan sejarah persahabatan antar Bangsa yang sangat berarti bagi dunia tentu bagi Kota Batam sendiri. Dengan status baru sebagai Cagar Budaya, kawasan ini akan kita kembangkan sebagai Galang Heritage Village — destinasi wisata budaya dan edukasi yang memperkaya identitas Batam,” ujarnya. (*)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam23 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam17 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline1 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



