Connect with us

Batam

Respons Masalah Pendirian Gereja, Kapolsek Nongsa Gelar Pertemuan Bersama Pihak Kecamatan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230821 wa0132
Polsek Nongsa bersama Camat Nongsa menggelar pertemuan terkait permasalahan pendirian rumah ibadah Gereja di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Polsek Nongsa bersama Camat Nongsa menggelar pertemuan terkait permasalahan pendirian rumah ibadah Gereja di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Camat Nongsa pada hari ini, dihadiri oleh Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K, Camat Nongsa Arfandi, S.STP., M.H, Lurah Kabil Subhan Joni, Kanit IK Polsek Nongsa Iptu Mashuri, Kanit Binmas, Polsek Nongsa Ipda Andri Marsudi dan personek IK Polsek Nongsa.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy meminta kepada para pihak untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nongsa.

“Adapun beberapa hal yang menjadi fokus kita pada situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nongsa yaitu terkait permasalahan pendirian rumah ibadah Gereja yang terdapat di Kelurahan Kabil dan Kelurahan Sambau,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy.

IMG-20230821-WA0131

Kompol Restia Octane Guchy menyampaikan, terkait permasalahan pada Gereja GUPDI yang berlokasi di RT 004/RW 021 Kelurahan Kabil, berdasarkan informasi yang diterima Polsek Nongsa bahwa masyarakat tidak akan menolak pendirian Gereja apabila masyarakat mendapatkan lahan pengganti karena selama ini masyarakat beranggapan itu merupakan lahan fasum.

“Oleh karena itu, kami berharap pihak Kecamatan Nongsa dapat berkoordinasi dengan BP Batam guna memenuhi permintaan warga agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dan selesai,” ujar Kompol Restia Octane Guchy.

Kemudian, perihal permasalahan pendirian Gereja di RW 012 Kelurahan Sambau, bahwa masyarakat juga menolak atas pendirian Gereja tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

“Saya mengharapkan agar pihak Gereja dapat memindahkan lahan tersebut ke lokasi lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Nongsa Arfandi mengatakan, perihal permasalahan pendirian Gereja di Kecamatan Nongsa cukup banyak, dikarenakan adanya perpindahan penduduk yang begitu pesat ke wilayah Nongsa.

“Terkait saran dari Kapolsek Nongsa perihal permasalahan pendirian Gereja GUPDI, kami akan coba berkoordinasi dengan BP Batam guna memfasilitasi lahan pengganti untuk Fasum warga RT 004/RW 021 tersebut,” terangnya.

Sementara itu, untuk permasalahan pendirian Gereja di RW 012 Kelurahan Sambau, bahwa Camat Nongsa akan kembali melakukan rapat mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (22/8/2023) pukul 13.30 WIB di Kantor Camat Nongsa.

“Kami berharap agar Polsek Nongsa dan Kecamatan Nongsa dapat bersama berkoordinasi dan memonitor perkembangan permasalahan ini agar bersama dapat kita selesaikan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending