Batam
Ribuan Buruh Se-Kota Batam Turun ke Jalan, Tuntut Revisi soal UMP dan UMK 2022
Batam, Kabarbatam.com – Aksi demo buruh dari berbagai elemen di Kota Batam meminta Pemprov Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan Medan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tidak hanya UMP, para buruh juga meminta Gubernur Kepri untuk merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022.
“Seharusnya UMK Kota Batam itu naik sekitar Rp120ribu, bukan hanya naik Rp35ribu,” kata Suprapto, Garda Metal FSPMI Batam, Senin (6/12/2021).
Suprapto menjelaskan, hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kemenangan para buruh di PTUN tidak dijalankan dengan baik.
“Kami meminta agar Pemprov Kepri patuh pada putusan hukum. Selain itu, kami menilai pemerintah Kepri juga tidak melihat kondisi rakyat saat ini,” ujarnya.
Lanjut Suprapto, pemerintah saat ini lebih berpihak pada pengusaha, karena khawatir ditinggal oleh investor.
“Ekspor impor kita tinggi, dan dimana pengusaha merugi?,” ungkap Suprapto.
Ribuan buruh se-Kota Batam, kata dia, akan terus menggelar orasi, hingga mendapat titik terang terkait penetapan upah, baik UMP maupun UMK.(romi)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam22 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam16 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline1 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



