Connect with us

Karimun

Ribuan Unit Handphone dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan BC Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220615 wa0189
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan ribuan unit handphone ilegal berbagai merk.

Karimun,Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan ribuan unit handphone ilegal berbagai merk. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (15/6/2022).

Handphone sebanyak 3.304 unit dengan merk iPhone, Samsung sampai LG itu, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas.

“Ribuan unit handphone yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2020-2022,” kata Kepala DJBC Kepri, Akhmad Rofiq

Rofiq mengatakan, ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas yang mana importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang penetapan keduanya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Perizinan tersebut juga sudah mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak-hak konsumen,” kata Rofiq.

Rofiq menjelaskan bahwa pihaknya juga memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

Lalu, memusnahkan 2.313.172 batang rokok ilegal hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022,

“Keseluruhan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) itu, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak lagi dapat digunakan,” ujar Rofiq

Diketahui barang- barang ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp9.8 milyar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.9 miliar. (Yogi)

Advertisement

Trending