Connect with us

Karimun

Ringkus Kurir Narkoba, Satresnarkoba Polres Karimun Sita 6 Kg Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211102 wa0069
Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau meringkus seorang kurir narkoba jaringan internasional berinisial Nj (28).

Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau meringkus seorang kurir narkoba jaringan internasional berinisial Nj (28).

Pelaku Nj diamankan di sebuah wisma kawasan Jalan Ahmad Yani Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 30 Oktober 2021.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti sebesar 6 kilogram narkoba jenis sabu.

“Pelaku kita amankan saat menginap di salah satu wisma, narkoba jenis sabu itu dibungkus dengan lakban hitam yang disimpan dalam ransel dan berat kotornya 6.508 gram,” kata AKBP Tony dalam press rilisnya di Mapolres Karimun, Senin (1/11/2021).

Kapolres mengatakan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan pelaku ke ke luar Kabupatem Karimun.

“Rencana akan di bawa ke Tanjungpinang. Namun, pelaku berhasil kita amankan sebelum ia menyeludupkan barang haram tersebut,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia.

“Pelakunya masih satu orang, saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 114 ayat (2) subsidi 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Advertisement

Trending