Connect with us

Batam

Rutan Kelas IIA Batam Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220830 wa0023

Batam, Kabarbatam.com – Menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam kegiatan zoom virtual yang di ikuti seluruh Pejabat kementerian kemenkumham Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada pegawai Rutan Batam dan Warga binaan, Senin (29/8/2022)

Diketahui, Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang di dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Tak hanya itu, penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Sebelumnya, Karutan Batam Yan Patmos meminta kepada Kepala subseksi Pelayanan Tahanan untuk melakukan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP).

Dalam sosialisasi ini, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Adittya Pratama meminta kepada seluruh warga binaan untuk melengkapi segala bentuk administrasi WBP agar segera diusulkan sehingga hak-hak WBP dipastikan semuanya dapat terpenuhi dengan baik dan tidak ada satu pun yang terabaikan.

“Pada dasarnya disahkannya UU nomor 22 tahun 2022, menunjukkan pemerintah memberikan kepastian hukum kepada setiap orang yang sedang menjalani pidana. Dalam pasal 10 disebutkan, pemberian hak bersyarat kepada narapidana diberikan tanpa terkecuali kepada setiap narapidana tidak mendasarkan jenis pidana apa yang telah dilakukan,” ungkap Aditya.

Dengan disahkannya UU nomor 22 tahun 2022 ini juga diharapkan mengurangi over kapasitas yg ada di Rutan / Lapas di seluruh indonesia. (Atok)

Advertisement

Trending