Connect with us

Batam

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Bongkar Praktik Jual Beli Kaveling Bodong

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230411 wa0267
Satgas mafia tanah Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik jual beli kaveling bodong di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Satgas mafia tanah Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik jual beli kaveling bodong di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan lima tersangka berinisial LP, AM, AG, HA dan S. Dua di antaranya merupakan oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, penindakan tim Satgas Mafia Tanah berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik jual beli tanah kavling ilegal di Kampung Manggis, Piayu, Sei Beduk, Batam.

“Untuk meyakinkan korbannya, dua oknum berinisial S dan HA menerbitkan sertifikat palsu BP Batam dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015 tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri.

Jefri menjelaskan, oknum berinisial S merupakan staf di Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam sementara HA anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Mereka, terbukti bersalah hingga merugikan puluhan korban.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku menjual kaveling bodong seluas 6×10 dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta.

“Sampai saat ini, sebanyak 34 korban pembelian kavling bodong di lokasi tersebut. Setiap orangnya mengalami kerugian mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta dan total secara keseluruhan mencapai Rp3 miliar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending