Natuna
Satpolairud Natuna Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai
Natuna, Kabarbatam.com – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/5/2021).
Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K dengan didampingi Ipda Wira Pratama, S.TrK dan Ipda Andy Pakpahan, saat konferensi pers di Mako Polairud Natuna.
Kapolres Natuna melalui Kasat Pol Airud Iptu Sandy Pratama S.I.K menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpolairud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001. Disaat patroli tersebut, Satpolairud mencurigai sebuah kapal pompong sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
“Kami memergoki pompong tanpa nama melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, dan langsung melakukan pemeriksaan serta menahan para tersangka,” ujar Kasatpol Airud dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa bom sebanyak 23 botol siap diledakkan, 12 buah sumbu siap pakai, 18 buah dupa gaharu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.
Polisi juga menahan 6 orang tersangka pengeboman ikan dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, sementara 1 orang tersangka berinisial JI ditangkap dirumahnya.
Penangkapan JI merupakan hasil dari pemeriksaan petugas terhadap para tersangka sebelumnya dan dari hasil pengembangan tersebut terungkap bahwa tersangka JI merupakan otak dari kegiatan pengeboman ikan.
”Untuk tersangka JI, kami tangkap dirumahnya, dan tersangka JI ini yang menyiapkan bahan peledak, menyuruh melakukan pengeboman dan menampung hasil ikan kemudian dijual ke Kalimantan Barat,” sebut Kasatpolairud.
Para tersangka dikenakan pasal 84 undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Ifan)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam23 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka