Natuna
Satpolairud Natuna Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai
Natuna, Kabarbatam.com – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/5/2021).
Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K dengan didampingi Ipda Wira Pratama, S.TrK dan Ipda Andy Pakpahan, saat konferensi pers di Mako Polairud Natuna.
Kapolres Natuna melalui Kasat Pol Airud Iptu Sandy Pratama S.I.K menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpolairud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001. Disaat patroli tersebut, Satpolairud mencurigai sebuah kapal pompong sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
“Kami memergoki pompong tanpa nama melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, dan langsung melakukan pemeriksaan serta menahan para tersangka,” ujar Kasatpol Airud dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa bom sebanyak 23 botol siap diledakkan, 12 buah sumbu siap pakai, 18 buah dupa gaharu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Polisi juga menahan 6 orang tersangka pengeboman ikan dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, sementara 1 orang tersangka berinisial JI ditangkap dirumahnya.
Penangkapan JI merupakan hasil dari pemeriksaan petugas terhadap para tersangka sebelumnya dan dari hasil pengembangan tersebut terungkap bahwa tersangka JI merupakan otak dari kegiatan pengeboman ikan.
”Untuk tersangka JI, kami tangkap dirumahnya, dan tersangka JI ini yang menyiapkan bahan peledak, menyuruh melakukan pengeboman dan menampung hasil ikan kemudian dijual ke Kalimantan Barat,” sebut Kasatpolairud.
Para tersangka dikenakan pasal 84 undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Ifan)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam23 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



