Connect with us

Karimun

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kundur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211205 wa0118
Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristianto.

Karimun, Kabarbatam.com – Seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis ganja diringkus Tim Panther Satnarkoba Polres Karimun.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristianto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (5/12/2021).

Elwin mengatakan, penangkapan dilakukan pihaknya di sebuah rumah di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada 27 November 2021.

Dimana, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan 2 orang yakni satu laki-laki inisial Ef (44) dan seorang perempuan inisial Sa (30).

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, terungkap bahwa narkotika jenis ganja itu milik Ef,” kata AKP Elwin.

Elwin menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta keterangan dari Sa, seorang perempuan yang turut diamankan.

“Perempuan yang kita amankan ini kita minta keterangannya sebagai saksi, sebab ia tidak mengetahui adanya narkotika diduga ganja yang kita amankan dari Ef,” jelasnya.

Usai mengamankan barang haram itu, kata Elwin, pihaknya langsung melakukan tes urin terhadap keduanya.

Dimana, melalui tes urin tersebut Ef didapati hasil positif sementara Sa negatif.

“Karena Sa hasilnya negatif maka kita tidak bisa jadikan tersangka, karena ia juga tidak mengetahui adanya barang tersebut. Jadi, kita tidak memiliki dasar untuk ia ditetapkan jadi tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Elwin menyebutkan, pihaknya juga mengungkap kasus narkotika pada 24 November 2021 lalu dengan 4 orang yang berhasil diamankan.

Namun, kata dia, 3 orang yang diamankan tidak memiliki bukti. Sementara satu orang lainnya menjadi tersangka dengan barang bukti satu paket kecil sabu, serta hasil dari tes urine juga positif.

“Tiga orang lainnya pas berada di lokasi ketika kita melakukan penangkapan dan hasil tes urin juga negatif, sehingga mereka menjadi saksi dan 1 orang menjadi tersangka dengan barang bukti satu paket kecil,” ujar Elwil.

Diketahui, saat ini Satresnarkoba Polres Karimun masih terus melakukan pengembangan dengan dua pengungkapan kasus di Pulau Kundur tersebut.

Pelaku yang menjadi tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satnarkoba Polres Karimun.(Yogi)

Advertisement

Trending