Anambas
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Anambas, kabarbatam.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Rabu 15 Maret 2023.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas meringkus 2 orang pelaku berinisial S (38) dan E (52).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu S.M Simanjuntak menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kronologi kejadian, Pada kamis 09 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S di jalan pasir merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah dilakukan penggeledahan dan saudara S dilakukan tes urine yang mana hasilnya bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi (methamphetamine dan amphetamine).

Setelah dilakukan interogasi mendalam selanjutnya saudara S menjelaskan bahwa barang tersebut didapat dari saudara E. Kemudian sekira pukul 01.15 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
a. 1 (satu) buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram
b. 1 (Satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil.
c. 3 (Tiga) buah pipet berbentuk sendok
d. 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.100.000
e. 37 (Tiga puluh Tujuh) Lembar uang pecahan Rp.50.000
f. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n SOPIAN
g. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n EDIYANTO
h. 1 (Satu) Lembar Fotokopi KK A.N SOPIAN Dengan Nik 1274040111840002
i. 1 (Satu) Lembar KTP A.n EDIYANTO Nik 1209112912700001
“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Sebut Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas. (*)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Headline1 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam2 hari agoPLN Batam Komitmen Perkuat Budaya K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026



