Connect with us

Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganja

Published

on

Img 20250711 wa0047
Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja yang merupakan hasil tangkapan periode April hingga Juli 2025.

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja yang merupakan hasil tangkapan periode April hingga Juli 2025.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, dan dihadiri oleh perwakilan BPOM, Maya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, Ardian Ramerta, dan tamu undangan.

Img 20250711 wa0046

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menyampaikan, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan ini merupakan bagian daripada proses hukum yang diamanatkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Img 20250711 wa0048

“Ada pun barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 1.011,89 gram sabu dari 6 laporan polisi, 79 butir ekstasi dari 2 laporan polisi dan ganja seberat 63,77 gram dari 1 laporan polisi dengan 10 orang tersangka,” ucap Kombes Pol Zaenal, di Mapolresta Barelang, Jum’at (11/7/2025).

Img 20250711 wa0045

“Untuk para tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Ini kita lakukan dan ini membuktikan bahwasannya kegiatan ini benar-benar sedang diproses hukum dan barang bukti benar-benar sudah dimusnahkan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending