Connect with us

Batam

Sebanyak 166 Warga Negara Vietnam Pelaku Ilegal Fishing Dideportasi Imigrasi Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 11 16 At 10.26.48

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerjasama dengan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan repratriasi dan pendeportasian warga negara Vietnam pelaku tindak pidana ilegal fishing, Senin (15/11/2021).

Kali ini, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberangkatkan 166 warga negara Vietnam yang tersebar penangkapan dan penahanannya di Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna hingga Kalimantan Barat.

Dari jumlah keseluruhan 166 warga negara Vietnam dengan rincian 53 orang hasil penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam bekerjasama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Penindakan lainnya bekerjasama dengan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang untuk 15 Deteni, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang untuk 2 Deteni, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sejumlah 61 Deteni, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak 1 Deteni, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai sejumlah 32 tahanan Ilegal Fishing dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa sejumlah 2 tahanan Illegal Fishing.

Pemberangkatan untuk repatriasi dan deportasi ini menggunakan pesawat Vietjet Air (VJ-2561) tujuan Batam-Da Nang Vietnam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo mengatakan, bahwa proses repatriasi dan deportasi ini merupakan tindak lanjut inisiasi dan koordinasi yang sangat baik dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

“Tentunya, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di tingkat pusat yang memberikan solusi repatriasi dan deportasi dapat dilakukan sederhana, efektif dan efisien dari Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Ismoyo.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerjasama dengan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan repratriasi dan pendeportasian warga negara Vietnam pelaku tindak pidana ilegal fishing, Senin (15/11/2021).

Dijelaskan Ismoyo, lokus penangkapan banyak terjadi di perairan Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna. Ini merupakan penyelesaian cepat dan tepat untuk banyaknya tahanan awak kapal ikan asing yang tersebar penahanannya di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi baik Kantor Imigrasi maupun Rumah Detensi serta aparat penegak hukum lainnya seperti PSDKP dan Pangkalan TNI Angkatan Laut.

“Repatriasi dan pendeportasian bersama ini akan manjadikan role model penyelesaian pemberangkatan repatriasi tahanan awak kapal ikan asing lebih efektif. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan pertama kali tanggal 27 September 2021 untuk sejumlah 222 WN Vietnam,” jelasnya.

Keseluruhan warga negara Vietnam yang direpatriasi atau deportasi tersebut telah memenuhi klausul Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, sebagian warga Negara Vietnam tersebut akan diusulkan daftar penangkalan dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah sementara waktu atau dalam jangka waktu tertentu agar tidak masuk ke wilayah Indonesia. Dengan kemungkinan, akan terulangnya kembali perbuatan pelanggaran di bidang perikanan atau wilayah perairan nasional.

Diwaktu yang sama, Reza Adenan Kepala Seksi Pidana Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Kita sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam menjadi leading sector dan kerjasama yang baik dalam pemberangkatan repatriasi serta deportasi 166 warga negara Vietnam dan 222 warga negara Vietnam pada tanggal 27 September 2021 melalui Bandara Hang Nadim Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending