Connect with us

Batam

Sebanyak 63 Motor Balap Liar di Batam Center Disita Satlantas Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220116 Wa0131
Sebanyak 63 unit kendaraan roda dua di tilang jajaran Sat Lantas Polresta Barelang, saat aksi balap liar diseputaran Batam Center, pada Sabtu (15/1/2022) malam.

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 63 unit kendaraan roda dua di tilang jajaran Sat Lantas Polresta Barelang, saat aksi balap liar diseputaran Batam Center, pada Sabtu (15/1/2022) malam.

Giat cipta kondisi atau razia tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar dan melanggar Lalu Lintas.

“Aksi balap liar ini menganggu aktifitas lalu lintas, dan dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan,” kata Kompol Riky Firmansyah, Kasat Lantas Polresta Barelang, Minggu (16/1/2022).

Riky menjelaskan, razia malam akan terus dilakukan anggota Sat Lantas Polresta Barelang, agar dapat menekan angka kecelakaan maupun angka kejahatan konvensional.

“Jika ada aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang, jangan segan-segan menginformasikan kepada kami,” ujarnya.

Lanjut Riky, tanpa dukungan masyarakat, pihak kepolisian tidak dapat berkerja maksimal untuk memberantas balap liar yang menganggu arus lalu lintas.

“Informasikan saja, pasti kami tindak,” ungkap Riky.(romi)

Advertisement

Trending