Batam
Sebelum Dibekuk, Kurir Sabu Ini Sempat Ngopi di Bandara Hang Nadim Batam
Batam, Kabarbatam.com -Kurir sabu berinisial E diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, di kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam, pada Sabtu (6/11/2021), sekitar pukul 08.00 wib.
Pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam anus, yang terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram.
“Kami mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu keluar Batam,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, Senin (8/11/2021).
Lanjut Goldenhardt, sabu itu akan dibawa ke Pulau Jawa, dan akan ada yang menjemput barang haram tersebut. “Pelaku ditangkap di salah satu kedai kopi di bandara.
“Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki, dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status DPO,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ungkap Goldenhardt.(*)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam21 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka