Batam
Sebelum Tewas Dicekik, Dewi Pematasari Melawan dengan Mencakar Dada Suaminya

Batam, Kabarbatam.com – Sebelum dicekik, Dewi Pematasari sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh sang suami.
Hal ini terungkap, setelah Polsek Nongsa menggelar rekonstruksi dikediaman korban yang beralamat di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Senin (14/6/2021).
Dalam reka adegan ke-4, di hadapana1 Polisi pelaku inisial AAS (36) memperagakan, saat ia tengah cekcok bersama sang istri sebelum meregang nyawa.
Terlihat, dalam adegan itu, korban Dewi Pematasari sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tangan dan dada pelaku.
“Kami sempat cekcok dan dia (korban) sempat mencakar tangan dan dada,” ujar pelaku AAS (36) saat memperagakan rekonstruksi.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Nongsa (Polsek Nongsa) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial AAS (36) terhadap istrinya Dewi Permatasari, bertempat di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dalam rekonstruksi itu, pelaku AAS (36) memperagakan 23 reka adegan saat ia menghabisi nyawa sang istri Dewi Pematasari.
Proses Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida SH,.M.H didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam, Herlambang Adhi Nugroho, tim Inafis Poresta Barelang serta disaksikan langsung masyarakat seputaran TKP.
Adegan ke 6, pelaku AAS (36) memperagakan saat ia mencekik leher korban Dewi Permatasari usai melakukan hubungan intim.
“Alhamdulillah rekonstruksi pada hari ini berjalan dengan lancar, keterangan saksi-saksi sudah kita laksanakan sesuai berita acara,” ungkap Iptu Syofian Rida.
Dijelaskan Syofian, dalam reka adegan 1 hingga 23 pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atau fakta baru dalam peristiwa pembunuhan Dewi Permatasari.
“Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan adanya kejanggalan,semua cocok dan keterangan saksi kita peragakan,” ujarnya.
Lanjut, Sofyian menyampaikan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap sang istri berlatar belakang cemburu dan emosi hingga menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline5 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam16 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline12 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam16 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan