Batam
Sebelum Tewas Dicekik, Dewi Pematasari Melawan dengan Mencakar Dada Suaminya
Batam, Kabarbatam.com – Sebelum dicekik, Dewi Pematasari sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh sang suami.
Hal ini terungkap, setelah Polsek Nongsa menggelar rekonstruksi dikediaman korban yang beralamat di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Senin (14/6/2021).
Dalam reka adegan ke-4, di hadapana1 Polisi pelaku inisial AAS (36) memperagakan, saat ia tengah cekcok bersama sang istri sebelum meregang nyawa.
Terlihat, dalam adegan itu, korban Dewi Pematasari sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tangan dan dada pelaku.
“Kami sempat cekcok dan dia (korban) sempat mencakar tangan dan dada,” ujar pelaku AAS (36) saat memperagakan rekonstruksi.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Nongsa (Polsek Nongsa) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial AAS (36) terhadap istrinya Dewi Permatasari, bertempat di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dalam rekonstruksi itu, pelaku AAS (36) memperagakan 23 reka adegan saat ia menghabisi nyawa sang istri Dewi Pematasari.
Proses Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida SH,.M.H didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam, Herlambang Adhi Nugroho, tim Inafis Poresta Barelang serta disaksikan langsung masyarakat seputaran TKP.
Adegan ke 6, pelaku AAS (36) memperagakan saat ia mencekik leher korban Dewi Permatasari usai melakukan hubungan intim.
“Alhamdulillah rekonstruksi pada hari ini berjalan dengan lancar, keterangan saksi-saksi sudah kita laksanakan sesuai berita acara,” ungkap Iptu Syofian Rida.
Dijelaskan Syofian, dalam reka adegan 1 hingga 23 pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atau fakta baru dalam peristiwa pembunuhan Dewi Permatasari.
“Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan adanya kejanggalan,semua cocok dan keterangan saksi kita peragakan,” ujarnya.
Lanjut, Sofyian menyampaikan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap sang istri berlatar belakang cemburu dan emosi hingga menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Headline23 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam2 hari agoPLN Batam Komitmen Perkuat Budaya K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026



