Connect with us

Batam

Sebelum Tewas Dicekik, Dewi Pematasari Melawan dengan Mencakar Dada Suaminya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210614 Wa0121
Kepolisian Sektor Nongsa (Polsek Nongsa) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial AAS (36) terhadap istrinya Dewi Permatasari.

Batam, Kabarbatam.com – Sebelum dicekik, Dewi Pematasari sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh sang suami.

Hal ini terungkap, setelah Polsek Nongsa menggelar rekonstruksi dikediaman korban yang beralamat di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Senin (14/6/2021).

Dalam reka adegan ke-4, di hadapana1 Polisi pelaku inisial AAS (36) memperagakan, saat ia tengah cekcok bersama sang istri sebelum meregang nyawa.

Terlihat, dalam adegan itu, korban Dewi Pematasari sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tangan dan dada pelaku.

“Kami sempat cekcok dan dia (korban) sempat mencakar tangan dan dada,” ujar pelaku AAS (36) saat memperagakan rekonstruksi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Nongsa (Polsek Nongsa) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial AAS (36) terhadap istrinya Dewi Permatasari, bertempat di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dalam rekonstruksi itu, pelaku AAS (36) memperagakan 23 reka adegan saat ia menghabisi nyawa sang istri Dewi Pematasari.

Proses Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida SH,.M.H didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam, Herlambang Adhi Nugroho, tim Inafis Poresta Barelang serta disaksikan langsung masyarakat seputaran TKP.

Adegan ke 6, pelaku AAS (36) memperagakan saat ia mencekik leher korban Dewi Permatasari usai melakukan hubungan intim.

“Alhamdulillah rekonstruksi pada hari ini berjalan dengan lancar, keterangan saksi-saksi sudah kita laksanakan sesuai berita acara,” ungkap Iptu Syofian Rida.

Dijelaskan Syofian, dalam reka adegan 1 hingga 23 pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atau fakta baru dalam peristiwa pembunuhan Dewi Permatasari.

“Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan adanya kejanggalan,semua  cocok dan keterangan saksi kita peragakan,” ujarnya.

Lanjut, Sofyian menyampaikan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap sang istri berlatar belakang cemburu dan emosi hingga menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending