Connect with us

Batam

Sedang Terbaring Sakit, Pengusaha Batam Korban Penipuan Oknum Dewan ‘Dipaksa’ Tandatangani Kesepakatan Damai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250502 wa0037
Korban yang tengah dalam perawatan di RS Elisabeth Batam (baju orange) saat disodorkan surat perdamaian untuk ditandatangani.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Kota Batam fraksi PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk berakhir damai.

Perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini terbilang cukup janggal. Korban, melakukan kesepakatan damai karena diduga di bawah tekanan sejumlah pihak yang ingin menyelamatkan karir terduga pelaku.

Lebih krusialnya lagi, penandatanganan surat perdamaian dilakukan dalam kondisi korban tengah terbaring sakit di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota. Bahkan, Kuasa Hukum korban yakni Natalis N Zega sama sekali tidak dilibatkan dalam perdamaian ini.

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, penandatanganan surat perdamaian itu dapat dipastikan cacat di mata hukum. Sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini, ikut campur tangan dengan melakukan upaya-upaya intervensi.

“Klien saya waktu itu dalam kondisi terbaring sakit dan masih menggunakan infus di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota. Puluhan orang datang beramai-ramai ke rumah sakit dengan menyodorkan surat perdamaian tanpa saya ketahui apa maksud dan isi surat perdamaian itu,” ungkap Natalis N Zega, Jum’at (2/5/2025).

Sempat terjadi ketegangan saat di Rumah Sakit Elisabeth Batam kemarin. Dua lembar surat yang mereka bawa, satu di antaranya di sobek oleh Kuasa Hukum Natalis N Zega karena dianggap isi surat itu tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.

“Ada satu surat saya sobek di depan mereka. Yang sempat saya baca kala itu, bahwa kita diminta untuk meminta maaf kepada Mangihut Rajagukguk dan kita diminta mengklarifikasi bahwa statment yang saya sampaikan di media adalah tidak benar,”

Menurut Zega, perbuatan yang mereka lakukan dengan menyodorkan surat perdamaian dan memaksa klien untuk menandatangani tanpa persetujuan Kuasa Hukum sudah sangat menjatuhkan marwah penasihat hukum.

“Kita juga tidak mengerti apakah mereka benar-benar dalam kondisi di bawah tekanan. Atau justru mereka sengaja mengatur skenario untuk menjebak saya. Anehnya, lain yang membuat laporan, lain yang berdamai,” tegasnya.

Dalam peristiwa ini, Natalis N Zega telah menyerahkan semuanya kepada pihak Polresta Barelang untuk tetap melakukan penegakan hukum tehadap terduga pelaku.

“Semua bukti dugaan penipuan dan penggelapan serta salah satu bukti yang mencoreng institusi Polri dan TNI telah kita serahkan sepenuhnya ke Polresta Barelang. Kesepakatan damai boleh saja diterima, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending