Connect with us

Headline

Sekda Karimun Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5782528
Sekda Kabupaten Karimun Firmansyah.

Karimun, Kabarbatam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun Firmansyah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama bergulirnya Pilkada Serentak 2020.
Bukan tanpa alasan, netralitas para ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan secara jujur dan adil.
Kewajiban ASN untuk netral bahkan sudah tertuang dalam Pasal 71 UU No. 1/2015, dimana dalam pasal tersebut jelas bahwa ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Sekda Karimun menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi ASN di lingkungan Pemkab Karimun yang bersikap tidak netral atau terlibat politik praktis pada pilkada Kabupaten Karimun 2020.
“Tidak ada toleransi bagi ASN yang kedapatan melakukan politik praktis, dalam hal ini tidak bersikap netral dalam pilkada,” kata Firmansyah, Senin (28/9/2020).
Lebih lanjut, Firmansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ASN di lingkungan Pemkab Karimun terbukti tidak netral dalam proses pesta demokrasi 2020.
Dikatakan, adapun bentuk-bentuk larangan bagi ASN diantaranya yaitu tidak boleh terlibat secara langsung seperti masuk dalam kepengurusan tim sukses atau relawan masing-masing pasangan calon.
“ASN mempunyai hak pilih, dia (ASN) hanya boleh mendengar kampanye dari masing-masing calon karena mempunyai hak pilih,” ucap Firman.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh pegawai ASN atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dapat menjaga netralitasnya menuju pesta demokrasi pada 9 desember 2020 mendatang.
“ASN harus jaga diri, walau punya hak pilih, tetapi dalam pelaksanaan Pilkada harus berlaku secara netral,” tutup Firmansyah. (Yogi)

Advertisement

Trending