Connect with us

Kepri

Sekda Kota Batam Buka FGD Rencana Detil Tata Ruang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30082248

Batam, Kabarbatam.com – Forum Group Dissucion (FGD) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Senin (4/11/2019) bertempat di Harris Hotel Batam Centre.
Jefridin mengatakan penyusunan RDTR ini sudah dimulai sejak 2018. Diawali dengan penyediaan peta dasar, bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). 
“Untuk pembuatan Peta Dasar Skala 1:5.000 sudah dilaksanakan. Pembuatan peta ini sesuai verifikasi hasil Survei Kelengkapan Lapangan (SKL) bersama para camat di Kota Batam pada 8 Oktober 2019,” kata Jefridin.
Sementara itu dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengusulkan penetapan lokasi dermaga kapal pesiar atau cruise. 
“Salah satu yang kita usulkan adalah adanya tempat untuk pembangunan dermaga cruise. Ini penting untuk mendukung pengembangan pariwisata khususnya wisata bahari,” kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata.
Ia mengatakan Batam sebagai daerah kepulauan sangat mungkin untuk dibangun pelabuhan khusus kapal pesiar. Banyak pantai di pulau-pulau yang bisa dijadikan lokasi sandar kapal berukuran besar.
Apalagi Batam berada di selat Malaka yang kerap dilalui kapal-kapal pesiar dari berbagai negara. Namun selama ini tak bisa sandar karena belum memiliki fasilitas pelabuhan seperti yang diusulkan.
“Selama ini mereka hanya lewat, tidak masuk ke perairan kita. Kalau mereka bisa masuk, tentu bisa meningkatkan angka kunjungan wisatawan mancenagara kita,” kata dia.

Ardi menjelaskan RDTR ini disusun untuk masa 20 tahun ke depan. Karena itu banyak hal lain yang juga Disbudpar usulkan untuk bidang pariwisata. Di antaranya penyediaan ruang untuk pembangunan arena balap seperti di Mandalika.
“Kita juga usulkan untuk lokasi pembangunan gedung kesenian dan pusat pertunjukan yang besar. Sehingga bisa mengadakan pertunjukan seni atau konser berskala internasional,” ujarnya
Kemudian tahun 2019 Pemko Batam menyusun Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Batam di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Nongsa, dan Batam Kota.
Selanjutnya PZ untuk dua kecamatan, Batuaji dan Sekupang, disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelaksanaan di dua kecamatan ini dalam rangka percepatan Online Single Submission (OSS).
“Untuk pembahasan Ranperdanya sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kota Batam. Akan dibahas di semester pertama tahun 2020,” kata dia.
Ranperda ini selain bermanfaat untuk pembangunan juga mempermudah dalam hal perizinan dan peningkatan ekonomi di Kota Batam. RDTR juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP).(*)

Advertisement

Trending