Connect with us

Headline

Sekdaprov Kepri dan 8 Saksi dari OPD Diperiksa KPK Hari Ini

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34188640

Batam, Kabarbatam.com– Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kesembilan orang saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Untuk agenda pemeriksaan hari ini, sebanyak sembilan orang dari OPD dipanggil sebagai saksi,” kata Febri kepada Kabarbatam.com, Senin (19/8/2019). 
Pemeriksaan terhadap ke sembilan saksi tersebut, kata Febri, terkait dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Kesembilan orang saksi yang diperiksa tersebut, sesuai daftar nama yang diagendakan diperiksa KPK, yang diterima Kabarbatam.com, masing-masing Abu Bakar (Kadis PU Provinsi Kepri), Muh Shalihin (honorer DKP Provinsi Kepri), Marthin Luther (Kabiro Umum Provinsi Kepri).
Yerri (Kadis DLH Provinsi Kepri periode 2017-2018), TS Arif Fadillah (Sekdaprov Kepulauan Riau), Zulhendri (Kadis Kominfo Kepri), Guntur Sakti (Mantan Kadis Kominfo Prov Kepri), Ahmad Nizar (Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Prov Kepri), serta Hendri Kurniadi (Plt Kadis ESDM Kepri). 
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan pemanfataan laut serta reklamasi di Kepulauan Riau. 
Selain dari unsur pemerintah, KPK juga memeriksa saksi dari unsur swasta dan pengusaha. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.(adi)

Advertisement

Trending