Batam
Selama Bulan Suci Ramadhan, Satlantas Polresta Barelang Sita 255 Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Batam, KABARBATAM.COM – Satlantas Polresta Barelang berhasil sita 255 kendaraan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar selama Bulan Suci Ramadhan.
Kegiatan press release ini dihadiri oleh Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany didampingi Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Isa Imam Syahroni, Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia bertempat di depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang, Senin (18/5/2020).
Dalam kesempatan ini, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany mengatakan dalam kegiatan penindakan tersebut untuk tim dibagi menjadi 2 yakni, Unit A merupakan personil lalu lintas yang tidak menggunakan dinas ( Menggunakan Pakaian Biasa Dan Kendaraan Sepeda Motor Pribadi) dan untuk Unit B merupakan Polisi Lalu Lintas Berseragam Lengkap.
” Unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling kota batam, dan mengintensif kan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang di gunakan untuk melaksanakan Aksi Balap Liar,” ujarnya.
Adapun lokasi penindakan tersebut diantaranya wilayah seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji , Batu Ampar, Seraya, Odesa, Dan Nongsa.
Pada saat melakukan patroli apabila di temukan Aksi Balap Liar Personil yang berpakaian sipil menghubungi Unit B untuk segera mendatangani lokasi yang dijadikan balap liar.
” Dengan melakukan pengepungan dititik jalan keluar dan masuk lokasi seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis,” terangnya.
Kemudian, untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar yang akan diselenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H.
Hasil yang di amankan Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada saat Bulan Suci Ramadhan 2020 sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan hari ini Senin 18 Mei 2020, berjumlah 255 kendaraan sepeda motor dan saat ini di amankan di gudang penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polresta Barelang.
” Khusus untuk aksi balap liar akan di kenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan Secara Tidak Wajar Dan Akan Di Kenakan Sanksi Kurungan Maksimal 3 Bulan atau Denda Paling Banyak RP. 750.000,” pungkasnya. (Tok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan