Batam
Selama Bulan Suci Ramadhan, Satlantas Polresta Barelang Sita 255 Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Batam, KABARBATAM.COM – Satlantas Polresta Barelang berhasil sita 255 kendaraan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar selama Bulan Suci Ramadhan.
Kegiatan press release ini dihadiri oleh Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany didampingi Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Isa Imam Syahroni, Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia bertempat di depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang, Senin (18/5/2020).
Dalam kesempatan ini, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany mengatakan dalam kegiatan penindakan tersebut untuk tim dibagi menjadi 2 yakni, Unit A merupakan personil lalu lintas yang tidak menggunakan dinas ( Menggunakan Pakaian Biasa Dan Kendaraan Sepeda Motor Pribadi) dan untuk Unit B merupakan Polisi Lalu Lintas Berseragam Lengkap.
” Unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling kota batam, dan mengintensif kan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang di gunakan untuk melaksanakan Aksi Balap Liar,” ujarnya.
Adapun lokasi penindakan tersebut diantaranya wilayah seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji , Batu Ampar, Seraya, Odesa, Dan Nongsa.
Pada saat melakukan patroli apabila di temukan Aksi Balap Liar Personil yang berpakaian sipil menghubungi Unit B untuk segera mendatangani lokasi yang dijadikan balap liar.
” Dengan melakukan pengepungan dititik jalan keluar dan masuk lokasi seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis,” terangnya.
Kemudian, untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar yang akan diselenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H.
Hasil yang di amankan Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada saat Bulan Suci Ramadhan 2020 sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan hari ini Senin 18 Mei 2020, berjumlah 255 kendaraan sepeda motor dan saat ini di amankan di gudang penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polresta Barelang.
” Khusus untuk aksi balap liar akan di kenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan Secara Tidak Wajar Dan Akan Di Kenakan Sanksi Kurungan Maksimal 3 Bulan atau Denda Paling Banyak RP. 750.000,” pungkasnya. (Tok)









-
Headline1 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline2 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Batam14 jam ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan
-
Batam7 jam ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam