Batam
Selamatkan 11 Orang PMI, Polda Kepri Amankan 3 Tersangka
Batam, KABARBATAM.COM – Sebanyak 11 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada Jumat (21/2/20) Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
“Setelah menemukan 11 korban PMI Ilegal tersebut pada Selasa (18/2/20) esoknya pada Rabu (19/2/20), Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, Nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam, selanjutnya para terangka dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut” katanya.
Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yakni mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi.
Tersangka berjumlah 3 orang dengan Inisial K sebagai Pemilik Speed Boat, Inisial A sebagai Nakhoda atau tekong dan Inisial J sebagai ABK dengan Barang Bukti 2 buah unit Handphone dan 1 unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK.
Para tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(*)







-
Headline1 hari ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline6 jam ago
Joint Operation BNN, Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Amankan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
-
Batam2 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Uncategorized @id20 jam ago
Nama Mantan Kapolda Kepri Dikaitkan Bisnis Tambang Bauksit di Lingga, Tokoh Pemuda Nongsa Mengecam Keras
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam2 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga