Connect with us

Headline

Seleksi Selesai, Pelantikan Komisioner KPI Kepri yang Lolos Masih Terkatung-Katung

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250123 Wa0062

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Sudah lebih tiga bulan sejak proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepulauan Riau rampung. Namun, hingga kini, pelantikan anggota yang telah lolos seleksi masih belum dilaksanakan.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pelantikan anggota KPI daerah merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah seleksi selesai. Pasal 10 ayat 1 menegaskan bahwa pelantikan tidak boleh tertunda. Namun kenyataannya, pelanggaran aturan ini telah menciderai prinsip demokrasi penyiaran di Indonesia.

Peserta yang telah melalui seleksi ketat, termasuk dua petahana Hengky Mohari dan Tito Suwarno, serta lima anggota baru, Ramon Damora, Indra Isputranto, Bambang Sumitro, Ahmad Dani, dan Walter Panjaitan, merasa kecewa atas ketidakjelasan ini.

“Kami sudah berjuang mengikuti seleksi dengan harapan bisa berkontribusi di dunia penyiaran, tetapi ketidakpastian ini sangat mengecewakan,” ungkap salah satu peserta tanpa menyebutkan nama.

Seorang anggota tim seleksi (Pansel) menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan. “Kami bertanggung jawab kepada Allah atas kerja kami,” katanya.

Namun, publik mempertanyakan transparansi proses seleksi dan alasan di balik penundaan pelantikan.

Menurut sumber lain, keterlambatan ini disinyalir terkait kepentingan politik yang mengutamakan kedekatan dibandingkan kompetensi.

“Banyak kepentingan politik yang bertabrakan, dan kami yakin ini permainan elite,” ujar sumber tersebut.

Ketua Pansel Jamhur Poti menyebutkan bahwa gugatan dari calon yang tidak lolos menjadi salah satu alasan penundaan. Namun, Pansel telah memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

“Kami akan berdiskusi dengan DPRD Kepri untuk mendorong pelantikan segera dilaksanakan,” kata Jamhur.

Pengamat media sosial Suharsad, SH, mengecam situasi ini. “Keterlambatan pelantikan mencerminkan kegagalan birokrasi dan politisasi lembaga independen. Ini mencoreng demokrasi penyiaran dan harus segera diselesaikan demi menjaga integritas KPI,” tegasnya.

Semua mata kini tertuju pada Gubernur Kepri dan DPRD Provinsi Kepri. Apakah gubernur bersama DPRD dapat segera mengakhiri polemik ini atau terus membiarkannya berlarut? Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata demi menjaga independensi lembaga penyiaran. (*)

Advertisement

Trending