Batam
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda
Batam, Kabarbatam.com – Sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam terhadap terpidana mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 10 anggotanya terkait kasus penyelewengan barang bukti narkoba ditunda.
Diketahui, agenda sidang perdana terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada hari ini harus ditunda karena ada kendala teknis soal pengamanan.
“Ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Batam bahwa tidak dapat diselenggarakan sidang hari ini, karena belum selesai kordinasi dengan Polda Kepri soal pengamanan sidang,” ujar Kepala Seksi Humas PN Batam, Welly Irdianto, Rabu (22/1/2025).
Sidang perdana terkait kasus penyelewengan barang bukti narkoba yang menyeret 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
“Kita jadwalkan kembali untuk sidang berikutnya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra menyebut bahwa sidang perdana akan dijadwalkan kembali pada Kamis (30/1/2025) mendantang.
“Ada penetapan baru dari PN Batam yang kami terima, bahwa untuk sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/1/2025),” Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra.
Sebelumnya, 11 orang anggota Polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan karena diduga menjual barang bukti berupa 1 kilogram sabu saat masih bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba yang terlibat, yakni Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini. (Atok)
-
Batam7 jam agoBC Batam dan Polsek KKP Amankan Wanita Bawa Uang Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay
-
Ekonomi2 hari agoDaftar 10 Orang Terkaya RI 2025, Dua Pengusaha Data Center Masuk Peringkat
-
Headline2 hari agoJumat Berkah, KPDN Bagikan Sembako untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu
-
Headline8 jam agoBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres dan Mesin Rokok dari Lima Kontainer
-
Headline14 jam agoNama Ady Indra Pawennari Calon Kuat Pimpin Gapensi Kepri: Bila Diberi Amanah, Saya Siap
-
Headline2 hari agoTak Lupakan Sejarah, Amsakar-Li Claudia Ziarah Makam Zuriat Nong Isa: Teguhkan Tekad Membangun Batam
-
Batam1 hari agoBatam–Johor Perkuat Konektivitas dan Sinergi Investasi
-
Headline14 jam agoJailani dan Muhammad Bunga Ashab Pimpin Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepri



