Connect with us

Batam

Selundupkan Limbah B3 di Perairan Kepri, Dua Nakhoda Kapal Tanker Asing Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231013 Wa0143
Dua nahkoda Kapal Tanker berbendera Iran dan Liberia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkum KLHK setelah terbukti membuang dan menyelundupkan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Batam, Kabarbatam. com – Dua nahkoda Kapal Tanker berbendera Iran dan Liberia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkum KLHK setelah terbukti membuang dan menyelundupkan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, kedua tersangka tersebut berinisial MAM (42) Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir sebagai nahkoda Kapal Tanker MT Arman berbendera Iran dan SJN (37) Warga Negara Asing (WNA) asal India sebagai nahkoda Kapal MT BSI berbendera Liberia.

Dalam kasus ini, tersangka MAM (42) Nakhoda Kapal MT Arman 114 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK setelah terbukti membuangan limbah B3 ke perairan Natuna Riau.

Img 20231013 Wa0144

“Tersangka MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna, ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Jum’at (13/10/2023).

Rasio menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

“Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan membuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna,” ungkapnya.

Dalam operasi ini, Bakamla RI telah mengamankan 29 orang crew kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi.

Menindaklnjuti informasi dari Bakamla RI, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK memerintahkan penyidik gakkum KLHK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114 untuk dilakukan uji finger print.

Img 20231013 Wa0145

“Pengujian sampel crude oil dilakukan di laboratorium lingkungan yang terakreditasi guna memastikan sampel air laut yang tercemar minyak mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal,” tuturnya.

Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan MAM yang merupakan Nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan.

Lanjut, Rasio menyampaikan, berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sementara itu, berkaitan penyelundupan limbah atau memasukan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI, tim penyidik KLHK telah menetapkan SJN (37 ) WNA asal India sebagai nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.

Penetapan SJN Nahkoda Kapal MT BSI sebagai tersangka, karena terbukti membawa limbah residu minyak (oil sludge) sebanyak 80 Ton hasil kegiatan pembersihan tanki yang dilakukan di luar wilayah NKRI yaitu di Bangladesh ke dalam wilayah Indonesia.

Img 20231013 Wa0146

“Perbuatan ini merupakan tindak pidana. Hasil Laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bebernya.

Rasio menuturkan, perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materiil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saat ini, berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan,” tambah Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan, bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pembuangan limbah harus dilakukan. Ini merupakan kejahatan serius.

“Kejahatan tersebut berpotensi merusak ekosistem perairan, menghalangi fotosintesis plankton, meracuni biota laut dan hewan lainnya seperti burung atau hewan darat pemakan ikan, serta dapat mengakibatkan terganggunya rantai makanan biota laut. Pada akhirnya mengganggu kehidupan dan kesehatan serta perekonomian masyarakat, apalagi di Kepri banyak pantai-pantai wisata,” terangnya.

Menurutnya, pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera. Dapat disaksikan bagaimana dampak dari pencemaran akibat pembuangan limbah minyak yang selama ini terjadi di perairan dan pantai-pantai, baik di Batam maupun di Bintan.

“Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah NKRI,” tegas Rasio. (Atok)

Advertisement

Trending