Connect with us

Batam

Seluruh Pekerja Di Kota Batam Diwajibkan Memakai Masker

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20326656

Batam, KABARBATAM.COM – Peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus Corona Disease-19 (COVID-19), Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (Disnaker) menghimbau kepada seluruh pekerja diwajibkan memakai masker.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, SH, MH melalui surat edaran, menindaklanjuti surat Surat Himbauan Walikota Nomor 263 Tahun 2020 dan surat Nomor B. 301/TK-4/PPH1/III/2020 Tanggal 26 Maret 2020, kepada semua pekerja di tempat kerja dan beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.
Himbauan pemerintah dan WHO tentang kewajiban memakai masker ini bertujuan untuk meningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus Corona Disease-19 (COVID-19).
“Mulai dilaksanakan dan sejak ditandatanganinya surat ini, maka akan dilakukan sidak di lapangan secara berkala oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam,” tegasnya.
Dalam arahannya, masker dapat digunakan dari bahan kain dan bisa dipakai berulang kali setelah dicuci bersih. (Tok)

Advertisement

Trending