Connect with us

Headline

Seluruh Petugas BC yang Terlibat Penindakan Haji Permata Diperiksa Tim Investigasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20366080
Kepala Kanwil DJBC Kabupaten Karimun.

Karimun, Kabarbatam.com – Insiden penembakan yang menewaskan pengusaha asal Kota Batam, Haji Jumhan Bin Selo atau akrab disapa Haji Permata, yang diduga dilakukan oknum petugas bea dan cukai sudah dalam penanganan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto saat melakukan audiensi bersama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Batam dan pihak keluarga haji permata, Selasa (19/1/2020) di Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau.
“Kasus ini sudah ditarik ke pusat untuk diselesaikan dengan dilakukan investigasi internal di pusat dan sudah berjalan,” ujar Agus.
Agus Yulianto menjelaskan, investigasi itu untuk memeriksa seluruh petugas yang terlibat dalam penindakan tersebut.
Pihaknya menyadari dan mengetahui insiden tersebut sudah dilaporkan ke Polda Kepri. Hanya saja, karena TKP berada di perairan Tembilahan, Riau, insiden tersebut saat ini ditangani oleh Polda Riau.
“Pada prinsipnya kami mengikuti dan menghormati proses ini, betul-betul untuk mengungkap ada salah prosedur dan sebagainya, itu nanti akan ketahuan,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, rombongan KKSS Kota Batam mendatangi Kanwil DJBC Kepri di Karimun. KKSS Kota Batam melakukan audiensi dengan Kakanwil DJBC Kepri Agus Yulianto.
Hadir dalam audiensi ini, di antaranya Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Kab Karimun, Kabinda, Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK, dan Danlanal TBK.
Dalam audiensi tersebut, Ketua BPD KKSS Kota Batam, Masrur Amin, menuntut tiga permintaan perihal tewasnya Haji Permata, kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau.
Tuntutan itu di antaranya, meminta oknum petugas yang melakukan penembakan ke Haji Permata dapat menyerahkan diri dan segera dilakukan proses hukum dalam waktu 2 X 24 jam.
Dan meminta petugas penanggung jawab di kapal Patroli BC yang memberikan kebijakan atau instruksi di atas kapal untuk melakukan penembakan juga diproses hukum. (Yogi)

Advertisement

Trending