Batam
Semester Pertama 2024, Imigrasi Batam Catat 236 WNA Langgar Administratif Keimigrasian
Batam, Kabarbatam.com – Sepanjang semester pertama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 236 orang Warga Negara Asing (WNA).
Tindakan administratif itu dilakukan terhadap orang berkewarganegaraan Singapura, Malaysia, Kanada, Thailand, Suriah, Vietnam, Jepang, Inggris, Laos dan Republik Rakyat Tiongkok. Vietnam menjadi negara dengan orang asing terbanyak yang melakukan tindak pelanggaran administratif keimigrasian.
Diketahui, henis-jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan melingkupi pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (3), Pasal 122, Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 113, Pasal 119 dan Pasal 126 Huruf c.
“Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang masuk dan keluarnya Warga Negara Asing atau WNA, dalam hal ini memiliki peranan strategis untuk mencegah dan menindak tegas praktik pelanggaran aturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, Kamis (18/7/2024).
Kharisma Rukmana menjelaskan, sebagaimana telah diketahui, bahwa negara Indonesia menerapkan kebijakan Selective Policy. Dimana, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan negara yang diizinkan masuk, dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
“Namun demikian bagi orang asing yang merugikan dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- udangan yang berlaku di Indonesia, maka perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai tindakan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga memberikan efek jera dalam rangka menegakan kedaulatan negara,” ujar Kharisma.
Adapun Tindakan Administratif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam melingkupi pendetensian, pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan.
Lanjut, Kharisma menyampaikan, terkait pelanggaran orang asing ini, masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian tinggi apabila melihat sesuatu keanehan pada orang asing, termasuk jika ada hal mencurigakan atau membahayakan terkait aktifitas mereka.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu membuka lebar saluran pengaduan, baik melalui Call Center, WhatsApp, Email pengaduan, maupun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sehingga masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan atau melakukan aduan ke semua kanal pengaduan dimaksud,” jelasnya.
Menurut Kharisma, masyarakat sebagai pelapor sangat dijamin kerahasiaanya. Kecepatan aduan ini sangat krusial dalam pengambilan keputusan dan penanganan atas tindakan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di Kota Batam. (Atok)
-
Natuna3 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline3 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam10 jam agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam21 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun
-
Batam2 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun



