Batam
Semester Pertama 2024, Imigrasi Batam Catat 236 WNA Langgar Administratif Keimigrasian

Batam, Kabarbatam.com – Sepanjang semester pertama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 236 orang Warga Negara Asing (WNA).
Tindakan administratif itu dilakukan terhadap orang berkewarganegaraan Singapura, Malaysia, Kanada, Thailand, Suriah, Vietnam, Jepang, Inggris, Laos dan Republik Rakyat Tiongkok. Vietnam menjadi negara dengan orang asing terbanyak yang melakukan tindak pelanggaran administratif keimigrasian.
Diketahui, henis-jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan melingkupi pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (3), Pasal 122, Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 113, Pasal 119 dan Pasal 126 Huruf c.
“Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang masuk dan keluarnya Warga Negara Asing atau WNA, dalam hal ini memiliki peranan strategis untuk mencegah dan menindak tegas praktik pelanggaran aturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, Kamis (18/7/2024).
Kharisma Rukmana menjelaskan, sebagaimana telah diketahui, bahwa negara Indonesia menerapkan kebijakan Selective Policy. Dimana, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan negara yang diizinkan masuk, dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
“Namun demikian bagi orang asing yang merugikan dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- udangan yang berlaku di Indonesia, maka perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai tindakan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga memberikan efek jera dalam rangka menegakan kedaulatan negara,” ujar Kharisma.
Adapun Tindakan Administratif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam melingkupi pendetensian, pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan.
Lanjut, Kharisma menyampaikan, terkait pelanggaran orang asing ini, masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian tinggi apabila melihat sesuatu keanehan pada orang asing, termasuk jika ada hal mencurigakan atau membahayakan terkait aktifitas mereka.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu membuka lebar saluran pengaduan, baik melalui Call Center, WhatsApp, Email pengaduan, maupun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sehingga masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan atau melakukan aduan ke semua kanal pengaduan dimaksud,” jelasnya.
Menurut Kharisma, masyarakat sebagai pelapor sangat dijamin kerahasiaanya. Kecepatan aduan ini sangat krusial dalam pengambilan keputusan dan penanganan atas tindakan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di Kota Batam. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Natalis Tunjukkkan Salah Satu Bukti Dugaan Pemerasan Oknum Anggota DPRD Kota Batam Inisial MR
-
Batam5 jam ago
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Koto Ditangkap Polresta Barelang
-
Batam7 jam ago
BREAKING NEWS! Natalis Zega Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Batam Inisial MR ke Polresta Barelang
-
Batam2 hari ago
Langgar Izin Tinggal, 8 Orang WNA Kru Syuting Film di Batam Dideportasi Imigrasi
-
Headline3 hari ago
Kapal Penyelundup Pasir Timah Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap Bakamla di Perairan Lingga
-
BP Batam2 hari ago
BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji dengan Konsep Hotel Bernuansa Religi
-
Batam3 hari ago
Humas BP Batam dan PT PLN Batam Jalin Sinergi serta Perkuat Kolaborasi
-
Headline4 jam ago
Berlangsung Meriah, Dr Mahadi Rahman Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Sugi Besar di Desa Nyiur Permai