Batam
Sempat Kabur Dari Rumah, Siswi Kelas 1 SMP Digerebek Sang Ayah Saat Cek In di Hotel Golden Bay Bengkong

Batam, Kabarbatam.com – Orang tua mana tak sakit hati, setelah menyaksikan langsung anak gadisnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP bersama 6 orang laki-laki di sebuah kamar hotel.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) sekira pukul 21.00 Wib di kamar hotel Golden Bay Batam, Kecamatan Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian mengatakan, menurut pengakuan ayah korban pada hari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 03.00 Wib, korban berinisial DMN (14) kabur melalui pintu belakang disaat sang ayah tengah terlelap tidur.
“Lalu pada hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 20.15 Wib, sang ayah mendapatkan informasi bahwa anaknya tersebut berada di Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian .
Menerima informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib sang ayah bersama pihak Kepolisian Polsek Bengkong mengecek kebenaran informasi yang diterima sang ayah.
“Saat dicek, bahwa benar korban DMN (14) berada di dalam salah satu kamar hotel tersebut bersama 6 orang laki-laki,” ungkapnya.
Sontak, hal tersebut membuat sang ayah terkejut dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini ke jalur hukum.
“Setelah ditanya, korban DMN (14) mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan pelaku inisial AWS (20) yang merupakan pacarnya sebanyak 4 kali yaitu pada hari Rabu (23/2/2022) sekira pukul 20.00 Wib di penginapan Pendowo 5 Pelita, hari kamis (24/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib di penginapan Polewali Pelita Lubuk Baja, hari Jum’at (25/2/2022 sekira pukul 22.00 Wib di hotel Golden Bay Bengkong, hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 02.30 Wib di Hotel Wisata Pelita,” bebernya.
Selang satu hari pasca penggrebekan, pada hari Minggu (27/2/2022) sekira pukul 00.50 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong telah mengetahui ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan AWS (20) yang merupakan pacar korban.
“Dari keterangan pelaku AWS (20), bahwa benar ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku AWS (20) telah kita amankan di Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)







-
Headline19 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam20 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam3 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas