Batam
Sempat Kabur Dari Rumah, Siswi Kelas 1 SMP Digerebek Sang Ayah Saat Cek In di Hotel Golden Bay Bengkong
Batam, Kabarbatam.com – Orang tua mana tak sakit hati, setelah menyaksikan langsung anak gadisnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP bersama 6 orang laki-laki di sebuah kamar hotel.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) sekira pukul 21.00 Wib di kamar hotel Golden Bay Batam, Kecamatan Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian mengatakan, menurut pengakuan ayah korban pada hari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 03.00 Wib, korban berinisial DMN (14) kabur melalui pintu belakang disaat sang ayah tengah terlelap tidur.
“Lalu pada hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 20.15 Wib, sang ayah mendapatkan informasi bahwa anaknya tersebut berada di Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian .
Menerima informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib sang ayah bersama pihak Kepolisian Polsek Bengkong mengecek kebenaran informasi yang diterima sang ayah.
“Saat dicek, bahwa benar korban DMN (14) berada di dalam salah satu kamar hotel tersebut bersama 6 orang laki-laki,” ungkapnya.
Sontak, hal tersebut membuat sang ayah terkejut dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini ke jalur hukum.
“Setelah ditanya, korban DMN (14) mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan pelaku inisial AWS (20) yang merupakan pacarnya sebanyak 4 kali yaitu pada hari Rabu (23/2/2022) sekira pukul 20.00 Wib di penginapan Pendowo 5 Pelita, hari kamis (24/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib di penginapan Polewali Pelita Lubuk Baja, hari Jum’at (25/2/2022 sekira pukul 22.00 Wib di hotel Golden Bay Bengkong, hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 02.30 Wib di Hotel Wisata Pelita,” bebernya.
Selang satu hari pasca penggrebekan, pada hari Minggu (27/2/2022) sekira pukul 00.50 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong telah mengetahui ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan AWS (20) yang merupakan pacar korban.
“Dari keterangan pelaku AWS (20), bahwa benar ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku AWS (20) telah kita amankan di Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam23 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam17 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Batam2 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri



