Connect with us

Batam

Sempat Viral, Pelaku Perampokan di Sei Beduk Berhasil Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117237248
Pelaku perampokan diringkus Tim Opsnal Polresta Barelang.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana curas (perampokan) yang terjadi Rabu (26/8/2020) pukul 20.15 WIB, di Perumahan Buana Garden Tahap 2 Blok J No.01, Tanjungpiayu, Sei Beduk.
Peristiwa perampokan yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga ini sempat viral diberbagai media sosial dan cukup menjadi perhatian publik.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, mengatakan, perampokan tersebut terjadi pada hari Rabu (26/8/2020) sekira pukul 20.15 WIB, saat korban berinisial GS (40) bersama dua anaknya berada didalam kamar rumahnya.
Kemudian, korban mendengar suara ketukan di pintu rumahnya. Sewaktu pintu dibuka, tiba-tiba pelaku berinisial FP (23) memaksa masuk ke dalam rumah, dengan memakai penutup wajah serta membawa sajam (sebilah parang) dan menodongkan ke leher korban.
“Sontak membuat korban ketakutan dan meminta tolong. Lalu pelaku mendorong tubuh korban sambil menyuruh “diam” dan mengatakan “mana uang”. Dengan terpaksa korban langsung menuju kamar diikuti oleh pelaku dan pelaku mengambil uang Rp 1 juta di lemari kamarnya,” ujar Andri.
Tak cukup sampai disitu saja, pelaku mengambil satu unit HP Merek Samsung Seri A5 warna putih dan satu HP Merek Oppo warna hitam yang berada diatas kasur kamar pelapor.
Namun, usai meminta barang berharga milik korban, pelaku kembali meminta uang kepada korban. Namun korban mengatakan hanya itu uang yang ia punya.
Pelaku kemudian menutup pintu kamar dan langsung pergi meninggalkan rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada dagu, punggung, telapak lengan kanan, jari kelingking, serta siku lengan kiri.
Kemudian, pada Minggu (30/8/2020) sekira pukul 19.30 Wib, tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di pintu keluar SPBU Sei Panas.
“Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan, namun pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, kemudian Opsnal memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi pelaku tetap berusaha kabur, lalu Opsnal memberikan tindakan tegas dan terarah ke kaki pelaku,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan , diantaranya satu unit HP Samsung A5 warna putih (milik korban), satu bilah parang, satu unit sepeda motor Beat warna hitam (sebagai sarana).
Diketahui, pelaku berinisial FP (23) merupakan salah seorang warga Kavling Baru Punggur, Kecamatan Nongsa yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Atas peristiwa ini, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH., SIK., MH., menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas, selalu waspada dalam kondisi apapun.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat Batam mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas, selalu waspada dalam kondisi apapun,” imbuhnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 Tahun. (Tok)

Advertisement

Trending