Connect with us

Batam

Sengketa Lahan di Setokok, Kuasa Hukum Radius Minta Tim Terpadu Menahan Diri hingga Putusan Pengadilan Inkrah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240704 Wa0229
Tim kuasa hukum dari Kantor hukum Radius and Patners saat mengadakan konferensi pers.

Batam, Kabarbatam.com – Kantor hukum Radius and Patners secara tegas meminta tim terpadu Pemerintah Kota Batam agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan di area lahan sengketa di wilayah Pulau Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, kasus sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM) serta pemilik perseorangan yakni Pariyadi, Jelita dan Kui Lim menghadapi PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR) yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Bahkan, alotnya sengketa alokasi lahan tersebut, membuat hakim PTUN Tanjungpinang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Radius and Patners hingga pihaknya harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui PTUN Tanjungpinang.

Kuasa Hukum Radius mangatakan, kasus sengketa lahan milik PT SKS, PT BUM serta pemilik perseorangan hingga saat ini masih terus berproses di meja hijau.

“Namun, yang kami sayangkan Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin, justru mengirim surat pembongkaran bangunan kepada klien kami. Sementara, sudah jelas lahan beserta bangunan di situ masih berstatus sengketa dan belum inkrah,” ungkap kuasa hukum Radius saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Radius menjelaskan, lima kliennya dalam perkara sengketa alokasi lahan tersebut saat ini masih melakukan upaya hukum yaitu banding. Dimana, upaya mencari keadilan itu sudah diterima dan pihaknya menolak dan keberatan jika tim terpadu tetap melakukan pembongkaran.

“Oleh karena itu, kami minta wacana tersebut dapat ditunda dulu karena sesuai dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 khususnya Pasal 67 menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Jadi masih ada upaya hukum yang kita lakukan untuk memperjuangkan hak daripada klien kami,” sambungnya.

Ia berharap Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Tahapan upaya banding yang telah diajukan telah diterima oleh PTUN Tanjungpinang.

“Jadi, menurut Undang-Undang, pembongkaran ini tidak dapat dilakukan sebelum inkrah. Peru diketahui, bahwa bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa itu bukanlah bangunan liar. Klien kami sudah membeli dan menduduki lahan tersebut sejak berpuluh-puluh tahun lalu,” paparnya.

Selain itu, Kuasa Hukum Radius and Patners juga melayangkan surat keberatan atas rencana pembongkaran di atas lahan sengketa serta tembusan akta banding kepada 20 instansi di Kota Batam, agar proses pembongkaran tim terpadu dapat di tunda sampai berkekuatan hukum tetap.

“Surat itu kita layangkan kepada Walikota Batam/Kepala BP Batam, Ketua DPRD Batam, Ketua Tim Terpadu Pemko dan lainnya agar pembongkaran dapat ditunda sebelum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabarbatam.com telah berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam Yusfa Hendri namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan. (Atok)

Advertisement

Trending