Connect with us

Headline

Seorang Balita Berumur 2 Tahun di Karimun Berstatus PDP

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35515448

Karimun, Kabarbatam.com – Seorang balita berusia 2 tahun dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Balita tersebut diketahui menunjukkan gejala demam dan sesak nafas yang tidak kunjung sembuh ketika berobat ke salah satu dokter anak di Kabupaten Karimun.
Rachmadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, mengatakan, balita tersebut berada dalam pemantauan dan perawatan di RSUD Muhammad Sani setelah dirujuk oleh orang tuanya dan menunjukkan gejala yang cenderung mengarah pada pneumonia.
“Saat ini, balita dan orang tuanya sedang diisolasi di RSUD Muhammad Sani, dan sudah dinyatakan oleh dokter yang menangani Covid-19 ini berstatus PDP, sedangkan keluarganya hanya dikarantina mandiri di rumah masing-masing,” ujar Rachmadi kepada kabarbatam.com, Selasa (7/4/2020).
Rachmadi mengatakan, Balita tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dengan alat Rapid Test dan hasilnya negatif.
“Dari pemeriksaan alat Rapid tes hasilnya negatif, namun kita masih menunggu hasil dari Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk mengetahui apakah balita itu terinfeksi Covid-19 atau tidak,” katanya.
Terakhir, Rachmadi mengimbau masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat guna mencegah terjangkitnya virus yang sudah memakan ribuan jiwa di seluruh dunia tersebut.
“Kemudian juga masyarakat yang akan keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker, jika tidak ada masker medis menggunakan masker kain juga disarankan” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Karimun hingga hari Selasa 7 April 2020 sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada 95 pasien, dimana hasilnya 94 orang dinyatakan negatif dan 1 orang dinyatakan reaktif Covid-19.(Gik)

Advertisement

Trending