Connect with us

Batam

Seorang Kakek di Kabil Nekat Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221006 wa0151
Foto ilustrasi.

Batam, Kabarbatam.com – Pria paruh baya berinisal JY (59) warga Kelurahan Kabil ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa usai mencabuli anak bawah umur, Rabu (5/10/2022).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib. Pelaku JY (59) dengan bejatnya nekat mencabuli seorang gadis berinisial M yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, pelaku JY diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.

“Korban berinisial M merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kompol Yudi Arvian saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/2022).

Yudi menjelaskan, untuk memastikan kebenaran apa yang dialami sang anak, orang tua korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Soedarsono menunjukkan bahwa, didapati kemaluan korban sudah mengalami luka,” ungkapnya.

Mengetahui bahwa benar sang anak jadi korban pencabulan, orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nongsa.

“Saat ini pelaku JY (59) sudah kita amankan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending