Connect with us

Batam

Seorang Perompak Kapal Tanker MT Horizon Maru Diringkus Polisi, Tiga Lainnya Melarikan Diri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34188640

Batam, Kabarbatam.com– Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian di kapal tanker MT. Horizon Maru, dimana tiga pelaku lainnya melarikan diri, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 05.20 Wib.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Kapal Patroli Baladewa – 8002 mendapat laporan dari Anak Buah Kapal (ABK) Tanker MT. Horizon Maru bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di wilayah perairan Kepri dan Kalimantan Barat langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau,” ujar Alex Fauzi Rasad.

Setibanya di lokasi, personel KP. Baladewa – 8002 langsung bergerak melakukan penyergapan di lokasi. Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap perompak beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kejadian berawal pada pukul 04.45 WIB, ” ungkap Kombes Pol Alex Fauzi Rasad.
Kasus pencurian atau perompakan di kapal terjadi saat Kapal Tanker MT. Horizon Maru sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil.
Saat itu, ABK MT. Horizon Maru mendapati ada empat orang, masing-masing dua orang di atas kapal dan dua orang lainnya menunggu di perahu yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal MT. Horizon Maru.

“ABK segera melakukan penangkapan kepada para pelaku dan pada saat itu para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT. Horizon Maru, ” tutur Alex Fauzi Rasad.
Dari kejadian tersebut, seorang tersangka berinisial I L berhasil diamankan, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa menuju KP. Baladewa – 8002 di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah karung yang berisikan: 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau. “Kerugian materiil yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 Ekor Burung Murai Batu,” ungkapnya.

“Sampai dengan saat ini Ditpolairud Polda Kepri masih melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, ” pungkasnya, (r/tok)

Advertisement

Trending