Batam
Seorang Pria Ditangkap Polsek Sei Beduk Usai Cabuli Bocah SD hingga Hamil 7 Bulan
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial OBS (30) warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Bejatnya lagi, perbuatan cabul tersangka OBS dilakukan terhadap korbannya berinisial Z (12) seorang perempuan yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex T. A.D, SH., M.H mengatakan, tersangka OBS dengan korban Z memiliki hubungan sebagai kerabat jauh.
“Korban berinisial Z bukan adik kandung dari tersangka OBS yang saat ini telah kita amankan di Polsek Sei Beduk,” ujar Ipda Alex saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Rabu (29/5/2024) siang.
Ipda Alex menjelaskan, kasus ini terungkap, pada saat korban tengah berada di sekolah dan gurunya melihat kondisi tubuh korban lemas seperti kurang sehat.
Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, guru sekolah tersebut memanggil orangtua korban dan menyarankan membawa anaknya ke rumah sakit.
“Setibanya di Rumah Sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban diketahui telah hamil dengan usia kandungan masuk 7 bulan,” ungkap Ipda Alex.
Orang tua korban yang pada saat itu merasa kurang yakin dengan kehamilan anaknya, mereka kembali memeriksa kandungan korban dengan melakukan USG dan ternyata hasil USG tersebut menunjukkan bahwa benar korban telah hamil 7 bulan.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Akhirnya, anaknya ini mengakui bahwa OBS yang telah menyetubuhinya sehingga mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut, Ipda Alex menjelaskan, setelah Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan serangkaian penyelidikan diperkuat lagi dengan sejumlah barang bukti, tersangka OBS (30) berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 kemarin.
“Saat ini, tersangka OBS telah kita amankan di Polsek Sei Beduk dan besok perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoUpdate Pekerjaan Perbaikan Kebocoran Pipa Distribusi di Simpang Kepri Mall Batam
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Paparkan Potensi Strategis Batam, Sambut Baik Minat Investasi Bakrie Group
-
Batam21 jam agoPelajar SMP di Batam Ditemukan Tewas Gantung Diri, Pihak Keluarga Tolak Otopsi
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Kukuhkan Dewan K3 Provinsi Kepri, Dorong Budaya Keselamatan Kerja di Sektor Industri Berisiko Tinggi
-
Batam3 hari agoPerbaikan Kebocoran Pipa Distribusi Utama Simpang Kepri Mall Dilakukan Maksimal untuk Percepat Pemulihan Layanan
-
Batam2 hari agoABHi Lakukan Pekerjaan Perbaikan Pipa Distribusi Utama di Simpang Kepri Mall, Ini Wilayah Terdampak Air Mengalir Kecil
-
Batam15 jam agoUpdate Penanganan Kebocoran Pipa Distribusi Utama di Simpang Kepri Mall Batam
-
Bintan1 hari agoRofik Rubah BUMD Bintan dari Rugi Rp5 Miliar, Kini Untung Rp390 Juta dan Mampu Naikkan Ekuitas Capai Rp19,1 Miliar



