Batam
Seorang Pria Ditangkap Polsek Sei Beduk Usai Cabuli Bocah SD hingga Hamil 7 Bulan

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial OBS (30) warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Bejatnya lagi, perbuatan cabul tersangka OBS dilakukan terhadap korbannya berinisial Z (12) seorang perempuan yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex T. A.D, SH., M.H mengatakan, tersangka OBS dengan korban Z memiliki hubungan sebagai kerabat jauh.
“Korban berinisial Z bukan adik kandung dari tersangka OBS yang saat ini telah kita amankan di Polsek Sei Beduk,” ujar Ipda Alex saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Rabu (29/5/2024) siang.
Ipda Alex menjelaskan, kasus ini terungkap, pada saat korban tengah berada di sekolah dan gurunya melihat kondisi tubuh korban lemas seperti kurang sehat.
Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, guru sekolah tersebut memanggil orangtua korban dan menyarankan membawa anaknya ke rumah sakit.
“Setibanya di Rumah Sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban diketahui telah hamil dengan usia kandungan masuk 7 bulan,” ungkap Ipda Alex.
Orang tua korban yang pada saat itu merasa kurang yakin dengan kehamilan anaknya, mereka kembali memeriksa kandungan korban dengan melakukan USG dan ternyata hasil USG tersebut menunjukkan bahwa benar korban telah hamil 7 bulan.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Akhirnya, anaknya ini mengakui bahwa OBS yang telah menyetubuhinya sehingga mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut, Ipda Alex menjelaskan, setelah Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan serangkaian penyelidikan diperkuat lagi dengan sejumlah barang bukti, tersangka OBS (30) berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 kemarin.
“Saat ini, tersangka OBS telah kita amankan di Polsek Sei Beduk dan besok perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” pungkasnya. (Atok)






-
Batam18 jam ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id2 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Batam3 hari ago
PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline1 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai
-
Headline3 hari ago
DPRD dan Pemprov Kepri Tetapkan Perda Trantibumlinmas, Komitmen Wujudkan Masyarakat Tertib dan Berkeadaban