Connect with us

Batam

Seorang Pria Ditangkap Polsek Sei Beduk Usai Cabuli Bocah SD hingga Hamil 7 Bulan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240529 Wa0173
Foto ilustrasi

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial OBS (30) warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Bejatnya lagi, perbuatan cabul tersangka OBS dilakukan terhadap korbannya berinisial Z (12) seorang perempuan yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex T. A.D, SH., M.H mengatakan, tersangka OBS dengan korban Z memiliki hubungan sebagai kerabat jauh.

“Korban berinisial Z bukan adik kandung dari tersangka OBS yang saat ini telah kita amankan di Polsek Sei Beduk,” ujar Ipda Alex saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Rabu (29/5/2024) siang.

Ipda Alex menjelaskan, kasus ini terungkap, pada saat korban tengah berada di sekolah dan gurunya melihat kondisi tubuh korban lemas seperti kurang sehat.

Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, guru sekolah tersebut memanggil orangtua korban dan menyarankan membawa anaknya ke rumah sakit.

“Setibanya di Rumah Sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban diketahui telah hamil dengan usia kandungan masuk 7 bulan,” ungkap Ipda Alex.

Orang tua korban yang pada saat itu merasa kurang yakin dengan kehamilan anaknya, mereka kembali memeriksa kandungan korban dengan melakukan USG dan ternyata hasil USG tersebut menunjukkan bahwa benar korban telah hamil 7 bulan.

“Mengetahui hal itu, orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Akhirnya, anaknya ini mengakui bahwa OBS yang telah menyetubuhinya sehingga mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Lanjut, Ipda Alex menjelaskan, setelah Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan serangkaian penyelidikan diperkuat lagi dengan sejumlah barang bukti, tersangka OBS (30) berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 kemarin.

“Saat ini, tersangka OBS telah kita amankan di Polsek Sei Beduk dan besok perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending