Connect with us

Batam

Serahkan Bukti Tambahan ke BK DPRD Batam, Simpatisan PDIP: Moral, Etika dan Wibawa Partai Dipertaruhkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250509 wa0157
simpatisan PDI Perjuangan, Moody Arnold Timisela, nenyerahkan bukti tambahan ke BK DPRD Kota Batam, Jum'at (9/5/2025) pagi.

Batam, Kabarbatam.com – Simpatisan PDI Perjuangan menyerahkan barang bukti tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oknum Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajagukguk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.

Sejumlah barang bukti tambahan itu diserahkan langsung ke Badan Kehormatan DPRD Batam oleh simpatisan PDI Perjuangan, Moody Arnold Timisela, Jum’at (9/5/2025) pagi.

Kepada Kabarbatam.com, Moody mengatakan, ada beberapa barang bukti penting meliputi video, audio percakapan antara Mangihut Rajagukguk dengan lawan bicaranya saat bisnis jual beli pasir tersebut berlangsung.

“Dalam percakapan audio tersebut, Mangihut menyinggung beberapa institusi, terkait pekerjaan jual beli pasir yang dia lakukan,” ujar Moody.

Ia mengungkapkan, bukti tambahan yang diserahkan sangat penting dan dapat menjadi pertimbangan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam dalam mengambil keputusan.

“Dengan menyerahkan bukti tambahan, kita berharap Badan Kehormatan DPRD Kota Batam bisa secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Jangan dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tuturnya.

Menurut Moody, secara etika dan moralitas, perbuatan Mangihut Rajagukguk sudah sangat merugikan lembaga legislatif, dan mencoreng nama besar PDI Perjuangan.

“Fraksi dan PDI Perjuangan harus menyikapi persoalan ini dengan serius. Terkait permasalahan hukum sepenuhnya itu kewenangan aparat penegak hukum dan saya tidak dalam kapasitas mencampuri hal tersebut,” jelasnya.

Sebagai anggota dewan, kata Moody, Mangihut harusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat. Namun, justru malah berbuat seperti itu.

“Saya sebagai simpatisan partai sangat kecewa dan malu dengan apa yang dilakukan oleh saudara Mangihut Rajagukguk. Harapan saya, Badan Kehormatan dan PDI Perjuangan dapat lebih tegas mengambil tindakan serta keputusan terkait persoalan ini. Secepatnya harus diselesaikan, jangan berlarut-larut hingga akhirnya ‘masuk angin’,” tegasnya.

Moody menyampaikan, berdasarkan azas praduga tak bersalah, Mangihut telah melanggar kode etik Partai dan sudah wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Saya yakin BK DPRD Batam akan bersikap profesional dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Kalau bicara terbukti atau tidak, itu kewenangannya ada di BK dan di kepolisian. Tetapi, soal etika dan moral, ini sudah jelas melanggar AD/ART partai, dan harus diambil tindakan tegas,” terangnya.

Selain itu, Moody mengharapkan, kepada fraksi, PDI Perjuangan dan Badan Kehormatan jangan sampai diintervensi oleh kelompok yang memiliki kepentingan apapun dalam persoalan ini.

“Harapan saya sebagai simpatisan PDI Perjuangan, Mangihut sudah layak dapat sanksi dari partai. Karena perbuatannya sudah menciderai nama baik PDI Perjuangan,” bebernya.

Lanjut Moody, dalam permasalahan ini, PDI Perjuangan juga sudah termasuk dilecehkan oleh oknum tersebut.

“Buktinya, pada saat klarifikasi di DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Ketua DPC (Nuryanto) sudah memberikan perintah untuk melaporkan balik pengusaha yang menuding, jika Mangihut tidak merasa bersalah. Tetapi, hal ini tidak dilakukan oleh Mangihut,” tutur Moody yang juga tokoh masyarakat Timur.

Tak hanya itu, Moody menegaskan bahwa jika BK DPRD Batam dan partai tidak dapat mengambil langkah tegas dalam persoalan ini, kemungkinan besar pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.

“Jika BK DPRD Batam dan Partai tidak dapat mengambil langkah tegas kepada saudara Mangihut, kemungkinan besar kami akan menempuh jalur hukum lainnya seperti melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI. Kita tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, namun juga kita mewaspadai dugaan gratifikasi yang bisa saja sangat terbuka lebar dalam kasus ini,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending