Connect with us

Headline

Siap-siap, Ini Sanksi bagi Warga Karimun yang Langgar Protokol Kesehatan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117295872
Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Humas Pemkab Karimun)

Karimun, Kabarbatam.com – Wabah COVID-19 atau virus corona yang belum kunjung mereda di Indonesia, membuat pemerintah di Kabupaten maupun Kota melakukan berbagai upaya, guna meminimalisir penyebaran virus tersebut.
Seperti halnya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Bupati Karimun Aunur Rafiq segera menyiapkan sanksi bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ketika dimintai konfirmasi di kediamannya, Rabu (2/8/2020), Rafiq menyampaikan sanksi terhadap warganya melalui Peraturan Bupati (Perbup) itu saat ini masih dikonsultasikan dengan Bagian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Sanksi tidak otomatis, tapi disusun oleh Peraturan Bupati (Perbup) dulu, sudah saya koordinasikan di bagian hukum untuk sesegera mungkin karena sudah 2 bulan dan sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Provinsi Kepri,” ujar Aunur Rafiq.
Bupati mengatakan, sanksi tersebut belum dikeluarkan, lantaran tidak ingin Perbup itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di atasnya.
“Jangan sampai bertentangan, untuk itu harus dikaji secara akademis dan legalitas hukumnya jangan sampai Perbup keluar menjadi rancu dan menimbulkan multitafsir yang berbeda,” kata Rafiq.
Sambungnya, orang nomor satu di Karimun ini mengungkapkan, dalam penyusunan Perbup itu nantinya tidak bisa disamakan dengan daerah lain, karena tiap daerah karakteristiknya berbeda.
“Tiap daerah berbeda, kita daerah kepulauan, tentu hal itu menjadi pertimbangan kita dalam penerapan sanksi ini,” ungkap Rafiq.
Terkait sanksi yang akan diberikan ke masyarakat, Rafiq mengaku sanksi tersebut hanya bersifat ringan karena poin pentingnya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak ada kurungan, mungkin sanksi sosial seperti membersihkan sesuatu, denda dan sebagainya, kita tidak bisa secara keras karena ini bersifat imbauan dan sanksi ini bertujuan agar masyarakat jera dan menjadi disiplin demi mencegah penyebaran COVID-19,” ucap Rafiq.
Selain segera menerapkan sanksi, demi mencegah penyebaran wabah virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut, Bupati juga melakukan Gerakan Karimun Bermasker dengan membagikan 100 ribu masker kepada masyarakat.
“Kemarin kita melakukan Gerakan Karimun Bermasker, sudah kita canangkan dan sudah kita jalankan, Alhamdulillah mendapat sambutan positif dari masyarakat,” pungkasnya. (Yogi)

Advertisement

Trending