Connect with us

Batam

Siasat Nelayan Vietnam Mencuri Ikan di Natuna Akhirnya Terungkap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44029472

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP menangkap lima kapal asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
Penangkapan terhadap lima kapal pencuri ikan tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3/2020).
“Aparat kita kembali menangkap Iima kapat ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara. Penangkapan tersebut di|akukan pada 1 Maret 2020”, ungkap Edhy.
Kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS. Total 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam berhasil diamankan dari kelima kapal. Kapal-kapal itu mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl.
Menteri Edhy Prabowo juga menyampaikan, keberhasilan membekuk kapal-kapal ikan asing ilegal kali ini merupakan buah dari operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yaitu KP. Paus 01, KP. Hiu Macan Tutul 02, KP. Orca 01, KP. Orca 02, dan KP. Orca 03.
Ditegaskan Edhy bahwa kelima kapal ikan asing yang ditangkap tersebut pertama kali terdeteksi oleh Kapal Pengawas Perikanan pada posisi 01°43. 611′ Lintang Utara dan 104°48 079’ Bujur Timur (Barat Daya Pulau Tarempa).
Wilayah tersebut merupakan Perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan overlapping claimed area lndonesia Malaysia .
“Kapal Ikan asing ilegal ini mencoba mengelabui aparat kita dengan seolah-olah merupakan kapal ikan asal Malaysia. Mereka tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, dan menggunakan kode CZ pada lambung kapal yang merupakan kode yang digunakan oleh kapal Ikan Malaysia yang beroperasi di ZEE”, jelas Edhy.
Namun siasat tersebut tidak mampu mengelabui aparat Ditjen PSDKP yang kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan tidak menemukan satu pun dokumen yang membuktikan bahwa kapal ikan tersebut berasal dari Malaysia. Justru sebaliknya seluruh awak kapal tersebut ternyata berkewarganegaraan Vietnam.
“kapal-kapal ini ingin memanfaatkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang menerapkan langkah pengusiran apabila beroperasi di overlapping claim area”, jelas Edhy.
Terhadap kasus ini Edhy kembali menegaskan bahwa KKP akan bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman ilegal fishing di wiiayah pengelolaan perikanan indonesia. Kapal-kapal tersebut akan diproses hukum lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu posisi kita sangat jelas terhadap kapal pelaku ilegal fishing, tidak ada kompromi, karena pemberantasan ilegal fishing ini tentu bukan hanya demi kedaulatan pengelolaan perikanan tapi juga agar nelayan-neiayan kita aman dan nyaman di laut,“ pungkas Edhy.
Dalam empat bulan kepemimpinannya di KKP, Edhy telah berhasil menangkap 13 kapal ikan asing illegal dengan rincian 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia. (Tok)

Advertisement

Trending